Sidang Kode Etik Hendra Kurniawan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
INISIATORNEWS, JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, terhadap Hendra Kurniawan (HK), Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, memutuskan Pemberhentin Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tadi pagi sekitar jam 8 pagi sampai jam 17.15 sudah dilaksanakan sidang kode etik terhadap HK. Sidang dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dalam sidang etik, Senin (31/10/2022) tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari Institusi Polri.
“Hasil keputusan sidang etik, HK resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Institusi Polri,” terang Irjen Pol Dedi Prasetyo. (red)