Sidang Kasus Suap Unila Saksi Akui Terima Uang Jalur Mandiri
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, M. Basri, Ketua Senat Unila Nonaktif, mengakui jika menerima uang sejumlah Rp.780 juta dari sejumlah temannya di Unila untuk atas nama sejumlah calon mahasiswa jalur Mandiri tahun 2022.
M. Basri memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap masuk Universitas Lampung (Unila), Rabu (14/12/2022), dengan tersangka Andi Desfiandi, Bos IBI Darmajaya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Pada sidang tersebut, selain M. Basri, Jaksa Tipikor juga menghadirkan saksi Helmi Yusuf, Lis, Agus Faisal, Fajar Riandi, sedangkan dua saksi lainnya Fitri Anwar dan Akhmad Tamsil tidak hadir dalam sidang.
Atas pertanyaan JPU KPK dan Majelis Hakim, M. Basri mengaku jika uang yang dirinya terima diserahkan kepada Heryandi dan Wakil Rektor 1 Nonaktif itu kemudian memberinya uang Rp.150 juta.
Dalam sidang juga terungkap jika uang Rp.330 juta dari M. Basri kepada Helmi Yusuf yang disembunyikan di loteng rumahnya.
Tim JPU berulang kali mengingatkan M. Basri untuk memberikan pernyataan sesuai BAP, demikian juga Majelis Hakim yang dipimpin Aria Veronica dan Anggota Charles Kholidi dan Edi Purbanus.
Usai sidang ketika dimintai komentar terkait mahasiswa yang dimaksud, M. Basri tidak mengetahui siapa para mahasiswa dan orangtuanya. Ia hanya mengaku jika menerima uang dari rekannya seprofesi di Unila.
Sementara Andi Desfiandi pada saat kesaksian juga menyebutkan jika keterkaitan dirinya dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan karena pernah satu sekolah di PGA.
Tim JPU KPK juga menyebutkan jika Andi Desfiandi memberikan langsung suap ke Petinggi Unila atasnama beberapa calon mahasiswa angkatan tahun 2022. (Sopian/Red).