Pesta Sabu, 4 Remaja Ditangkap Polisi
PRINGSEWU-Rumah di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo
dijadikan ajang para pemuda untuk berpesta sabu akhirnya digrebek Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Ahad (7/8) sekira pukul 1 dinihari.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar, S.H., mengatakan, dari lokasi penggrebekan, awalnya polisi mengamankan dua pemuda setempat berinisial NY alias Bintuk (39) dan RP (22), berikut barang bukti plastik klip bekas pakai dan peralatan isap sabu.
Setelah dikembangkan kasus, lanjut ia, polisi kembali meringkus dua pelaku lain berinisial RP (22) warga Pekon Gadingrejo dan HY (29) warga Desa Bagelen, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
“Kedua tersangka ini diringkus polisi saat melintas di jalan umum Pekon Gadingrejo, sepulang dari membeli sabu dari Kabupaten Pesawaran,” ujarnya Mayer kepada awak media Ahad siang.
Dari kedua tersangka ini, kata Mayer, polisi menyita dua pastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Sebelum sempat disita, barang bukti ini sempat dibuang tersangka di jalan namun diketahui polisi,” bebernya
Saat diinterogasi, di hadapan polisi kedua tersangka mengatakan, sabu ini rencananya akan dipakai kembali secara bersama-sama oleh keempat tersangka.
“Awalnya, keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang kita gerebek. Karena masih belum puas, kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama-sama lagi,” jelas ia.
Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
“Proses penyidikan keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.