Satu Pelaku Ditangkap Terkait Keributan di Lungsir Dan 4 Lainnya Masih DPO

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung, mengamankan NA (19) salah satu rekan Pelaku Penganiayaan MK (DPO) yang diduga ikut dalam peristiwa keributan yang terjadi di seputaran Lungsir Telukbetung Utara (TbU) Bandarlampung.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 03.00 Wib di Seputaran Lungsir TbU Kota Bandarlampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Denis Arya Putra, Jumat (13/01/2023), menjelaskan bahwa pelaku NA (19) diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis mandau sedangkan Pelaku penganiayaan MK yang juga rekan NA (19) masih dalam pengejaran (DPO).

“Ini bukan geng motor, antara Pelaku MK (DPO) dan Korban AS (32) saling mengenal, Pelaku MK kesal karena Korban AS (32) mencekoki minuman keras kepada pelaku,” ucap Kompol Denis.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis juga menambahkan bahwa antara Pelaku MK (DPO) dan Korban AS (32) saling mengenal, Pelaku MK (DPO) tidak terima dengan perbuatan pelaku yang mencekoki pelaku dengan minuman keras, kemudian pelaku MK (DPO) mengajak teman temannya yang berjumlah 4 orang mendatangi korban AS (32).

“Saat dilokasi (lungsir), Pelaku MK (DPO) turun dari sepeda motor kemudian langsung menyabetkan celurit ke punggung belakang Korban AS (32), sedangkan teman teman pelaku MK (DPO) menunggu di atas sepeda motor,” terang Kompol Denis.

Saat keributan terjadi, masyarakat di sekitar lokasi langsung mendatangi lokasi dan membubarkan kejadian tersebut.

“Rekan MK (DPO) yaitu NA (19), coba melarikan diri namun sepeda motor yang dikendarainya menabrak pembatas jalan dan terjatuh, kemudian NA (19) diamankan oleh masyakarat sekitar kemudian diserahkan ke Polresta Bandar Lampung berikut 1 buah senjata tajam jenis mandau,” jelas Kasatreskrim Polresta Bandarlampung.

Ditambahkannya pula jika pelaku akan dikenakan pasal terkait undang undang darurat.

“Terhadap pelaku NA (19) kita jerat dengan Undang Undang Darurat No. 22 Tahun 1951 tentang senjata tajam, Sedangkan pelaku penganiayaan MK masih dalam pengejaran (DPO),” tambah Kompol Denis.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung juga menambahkan jika terhadap MK (DPO) dan ketiga rekan lainnya masih dalam pengejaran. (Sopian/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *