Restorative Justice, Penuntutan 6 Tersangka Pidum Dihentikan

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 (enam) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun 6 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu, tersangka KA. Alfandi Marhan Syahputra bin KA. Mariko Zulfano dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan, tersangka Riecko Febry Zakaria Tugiyanto alias Riecko bin Tugiyanto dari Kejaksaan Negeri Kudus yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, tersangka Tambah bin Risdiato dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Kemudian tersangka Suyatno alias Yatno bin Paryono dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan, tersangka Albert Sibarani als Pak Desi dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 jo. Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tersangka Muhammad Supiani alias Supiani bin Mat Ali dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; subsidair Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan.

Dikatakan Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selain itu tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan telah terjadi poses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana melalui rilis eksposenya, Selasa (23/8/2022).

Ketut Sumedana juga menambahkan, bahwa tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.”Selain itu, adanya pertimbangan sosiologis dan respon positif dari masyarakat,” tandasnya.

Kapuspenkum ini juga mengatakan atas penyelesaian tersebut, maka selanjutnya Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!