Respon Gaji PPPK Belum Dibayarkan, PBHI Buka Posko Pengaduan Bagi PTK dan PNS
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) wilayah Lampung akan mengawal proses hukum yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung serta membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang mempunyai masalah gaji yang belum dibayarkan.
Hal ini berkaitan dengan pembayaran gaji honor Pekerja Tenaga Kontrak (PTK), Gaji RT dan Linmas, Termasuk Tunjangan Kerja (Tukin) PNS yang belum dibayarkan oleh Walikota Bandarlampung, ada lagi Tukin PTK seperti pemadam, petugas Penerangan Jalan Umum (PJU) dan masalah Lainnya yang bertugas dari pagi hingga malam belum dibayarkan, bahkan diduga adanya ancaman yang didapatkan saat mereka mempertanyakan hak dan pekerjaannya.
M Fadly Renaldy, S.H, wakil ketua advokasi dan bantuan hukum PBHI wilayah Lampung mengatakan, kepada para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang terkendala masalah gaji untuk dapat menghubungi pihaknya melalui kontak person 0852-6975-5411/0822-4630-0331.
“Atau bisa langsung datang ke kantor PBHI wilayah Lampung di Jl. Pulau Buru No. No. 1a Way Halim Permai, Way Halim Bandar Lampung, atau datang ke Posko Pengaduan di sekitaran stadion pahoman Bandar Lampung, kami akan terus membuka Posko sampai dengan adanya titik temu pembayaran atas hak-hak mereka, dan kami membuka Posko pengaduan setiap hari atau langsung ke kantor kami,” kata Fadly. (rls)