Resahkan Warga, Debt Collector Diringkus Polisi
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG -Jajaran Polresta Bandar Lampung menangkap AL (39) warga Teluk Betung Timur (TBT) Kota Bandar Lampung yang merupakan seorang penagih utang (debt collector) dari koperasi keliling dikarenakan meresahkan warga di daerah Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung.
“Berdasarkan Informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada seorang penagih utang (debt collector) yang senantiasa membawa sebuah benda mirip senjata api laras pendek, dan setelah kita amankan bahwa benar dari rumahnya didapati 1 pucuk senjata soft gun serta amunisi peluru aktif dan juga peluru senapan angin serta gotri, serta kita dapati juga narkotika jenis ganja dan ini diakui olehnya,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., saat konferensi pers di Polresta, Rabu (14/9/2022).
Kombes Ino mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat karena kerap melakukan penagihan secara intimidatif. Berdasarkan laporan tersebut, tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penelusuran dan menangkap tersangka di lokasi tempat tinggalnya di Jln. Pekon Ampai Keteguhan, kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung.
“Dari tersangka kemudian diamankan berupa 1 pucuk senjata soft gun jenis barreta warna hitam, 1 pucuk senapan angin laras pendek warna hitam, 45 Butir Amunisi/ peluru aktif, 150 Butir Gotri, 50 Peluru Senapan angin dan 2 Kilogram Ganja Kering yang dibungkus kedalam 10 paket,” terang Kapolresta.
Akibat dari tindakannya tersebut Kapolresta menjelaskan untuk kepemilikan senjata dan amunisi akan dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim dan akan dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, sedangkan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja tersangka akan dilakukan penyidikan oleh Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung. (red)