Rektor Unila Terjaring OTT KPK Ternyata Otak Sindikat Penyuapan Penerimaan Mahasiswa Baru
INISIATORNEWS, JAKARTA– Karomani Rektor Universitas Lampung (Unila) ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), ternyata karena kasus suap calon penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2022.
Hal ini seperti dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, informasi korupsi di lingkungan pendidikan ini pertama kali diketahui pihaknya setelah menerima laporan dari masyarakat.
Penyelidikan pun dilakukan, hingga akhirnya pada Jumat (19/8) malam, KPK berhasil mengamankan delapan orang di tiga tempat yang berbeda, yakni Lampung, Bali, dan Bandung.
“Ada delapan orang yang diamankan beserta barang bukti,” kata Nurul dalam keterangan, Minggu (21/8).
Delapan orang yang diamankan ini kemudian diperiksa. KPK kemudian menetapkan empat dari delapan orang tersebut sebagai tersangka suap di lingkungan kampus Unila.
Mereka adalah Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Karomani, kata Nurul, diduga aktif menyeleksi calon mahasiswa yang mendaftar secara mandiri ke universitas yang dipimpinnya itu.
Selaku rektor, Karomani juga memerintahkan bawahannya untuk bertanya soal kesanggupan orang tua membayar sejumlah uang tambahan di luar kewajiban jumlah dana yang harus dibayarkan ke kampus secara resmi.
Proses seleksi berbayar ini dilakukan melalui sistem penerimaan mandiri yang diadakan di kampus tersebut, yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA).
Dana yang disepakati harus dibayar orang tua demi menjamin anak-anaknya bisa lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila sendiri bervariasi. Kisarannya antara Rp100-350 juta.
“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” katanya.
Saat penangkapan dilakukan, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya uang sejumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar turut diamankan.
“Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar,” kata Nurul.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut:
AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Kemudian KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul dan berintegritas,” kata dia. (cnn/red)