Putusan Hakim Aktivis Perempuan Bunda Merry Bebas Demi Hukum
INISIATORNEWS, LAMPUNG UTARA – Aktifis Bunda Merry bebas demi hukum dari segala tuntutan pada sidang putusan Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Rabu (09/11/ 2022).
Dalam amar putusan perkara Nomor 190/Pid. Sus/2022/PN Kbu, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Barka, mengadili terdakwa Merry, S.Ag binti Almarhum Supandi, menyatakan terdakwa Merry binti Supandi almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut petikan amar putusan menyatakan Bunda Merry tidak terbukti turut serta merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan hak-hak martabat terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Andi Barka dalam persidangan.
Atas amar putusan ini jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding sedangkan Bunda Merry menyatakan menerima.
“Kami mengajukan kasasi yang mulia,” ujar Eva Meilia, JPU dari Kejaksaan Negri Lampung Utara.
Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, mengatakan putusan ini merupakan kemenangan terhadap kedzoliman dan membuktikan pengadilan menjadi benteng tegaknya keadilan.
Hanya saja, ujar Gunawan Pharrikesit, dalam petitum amar putusan ada yang membuat pihaknya miris. Perihal keyakinan majelis hakim berdasarkan keterangan ahli pihak jaksa penuntut umum (JPU) Ari Darmastuti, bahwa kegiatan aksi Bela Islam menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan kegiatan politik yang tidak boleh diikuti oleh anak-anak.
“Ada petitum yang menyatakan kegiatan aksi Bela Islam merupakan ajakan pemecatan Yaqud. Sedangkan tema aksi Bela Islam itu sendiri bukanlah tentang pemecatan Yaqud. Aksi Bela Islam merupakan penyampaian pendapat dimuka umum meminta pertanggjngjawaban Mentri Agama atas perkataannya di Provinsi Riau, yang menyamakan gonggongan anjing dengan suara adzan,” papar Gunawan Pharrikesit.
Sehingga, lanjut Gunawan Pharrikesit, penerapan pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, jo 87 tentang Perlindungan Anak dan ancaman 5 tahun penjara ini bisa menjadi preseden buruk bagi para aktivis dan siapapun tengang keterlibatan anak dalam setiap peristiwa.
“Meski demikian kami sangat menghargai keputusan Majelis Hakim, yang sudah berani atas nama kebenaran sesuai fakta persidangan untuk membebaskan Bunda Merry dan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana,” ujar pengacara yang baru-baru ini juga memenangkan perkara tata usaha negara (TUN) di Pengadilan TUN Jakarta, hingga putusan inkracht.
Sementara itu PH Bunda Merry lainnya, Fachrurozi, SH, MH, mengatakan kemenangan ini merupakan pembuktian tidak cermatnya pihak kepolisian bertindak dalam proses penanganan hukum terhadap klien kami.
“Dari awal pihak kepolisian telah menetapkan Bunda Merry sebagai tersangka dan menangkapnya dengan proses yang tidak lazim. Dan sekarang terbukti apa yang mereka sangkakan dan menjadi dakwaan dalam persidangan sangatlah tidak beralasan dan sudah cacat hukum,” ujar Fachrurozi.
Untuk itu, tegas Facrurozi, pihaknya masih terus beekoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Selain itu, bagi para pihak yang selama ini bersuara lantang tanpa landasan hukum agar Bunda Merry dihukum berat, sudah saatnya mawas diri dan berhati-hati dalam berucap,” papar Fachrurozi, advokat yang juga ulama ini. (Red)