Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kejaksaan RI, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung telah membuat beberapa inovasi terkait dengan pelayanan publik dalam rangka memberikan akses informasi kepada masyarakat dan publikasi pemberitaan yang cepat, tepat dan update.

Adapun rilis yang dimuat dalam website Kejaksaan Agung, dapat dikutip oleh rekan-rekan jurnalis serta link media sosial yang terkoneksi pada website bisa menjadi bahan berita.

Dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Senin (12/09/2022), bahwa pertama dilakukan re-desain website, yakni berisi pemberitaan yang bersifat up to date, dapat diakses dimana dan kapan saja.

“Selain itu, re-desain juga menyangkut adanya sistem pelaporan online dan sudah terkoneksi dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) yang terkoneksi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI,” ujar Dr Ketut Sumenada.

Dalam re-desain website itu juga, lanjut Kapuspenkum, telah tercantum jendela informasi tilang, Content Management System (CMS) publik, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Daftar Buronan, Halo JPN, e-PPID.

Selanjutnya, dalam rangka peningkatan kapasitas pelayanan publik, Kejaksaan Agung telah membuat beberapa konten terkait dengan publikasi kinerja yaitu program news recap, podcast, dan Pojok Puspenkum yang tersalur ke kanal YouTube dan media sosial Kejaksaan RI.

“Kita juga mengadakan konferensi pers on the spot yaitu media maupun pejabat yang akan melakukan teleconference dapat dilakukan dimana dan kapan saja serta tidak dibatasi oleh waktu dan tempat,” terangnya.

Dalam rangka mengantisipasi dampak negatif dan pemberitaan dan media sosial, tambahnya, maka Tim Kejaksaan Agung membentuk tim patroli news dan media sosial sehingga meminimalisir pemberitaan negatif terhadap Kejaksaan RI dan menekan angka pegawai yang melanggar aturan-aturan yang terkait dengan konten media sosial.

“Inovasi ini telah dibentuk Tim Khusus dalam rangka pengoperasian pelaksanaan dan update berita setiap harinya yang terdiri dari personil Puspenkum Kejaksaan Agung sebanyak 30 (tiga puluh) orang,” jelas Kapuspenkum.

Tim Puspenkum juga mengefektifkan layanan Call Center dengan nomor 150227 dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk berbagi hal terkait kinerja Kejaksaan di daerah maupun pusat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!