PT.SMI Tolak Pinjaman Rp.569 Miliar, 14 Paket Proyek Selesai Tender Gagal Dikerjakan

0
Bagikan :

INISIATORNEWS,BANDARLAMPUNG- PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) membatalkan alias menolak pinjaman Pemerintah Provinsi Lampung Rp569 Miliar, yang rencananya untuk membiayai pembangunan dan perbaikan 14 ruas jalan milik Provinsi Lampung sepanjang 280 kilometer tersebar di beberapa daerah.

Proyek dengan liding sektor Dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK), dikutip dari Sinarlampung.co, telah menyelesaikan proses tender, dan telah terdapat pemenang masing-masing sejak Juli 2022 lalu melalui LPSE Lampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, membenarkan terkait batalnya pinjaman dari PT SMI itu. “Kita sudah ajukan, tapi sampai dengan hari terakhir ternyata ada UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dan belum ada PP turunannya yang menjadi rujukan oleh Kemendagri,” kata Sekda kepada wartawan Selasa 11 Oktober 2022.

Menurut Fahrizal Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) sebetulnya telah berkirim surat kepada Pemprov Lampung bahwa rencana pembangunan infrastruktur sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional.

”Kontennya sudah benar, tetapi syarat kita untuk meminjam pinjaman itu ada prosedur dan rekomendasi dari Kemendagri yang sampai saat terakhir belum keluar karena belum ada rujukan yang bisa di pegang berupa PP turunan dari UU tersebut,” ujarnya.

Farizal berdalih jika pihaknya akan memaksimalkan potensi pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan yang sebelumnya telah diagendakan.

“Kita tetap memaksimalkan potensi pendapatan yang kita miliki. Tinggal rencana penanganan jalan kita sesuaikan dengan kemampuan APBD kita yang ada. Di APBD 2023 kita cicil, kita sesuaikan yang penting ruas-ruas strategis itu tertangani,” terangnya.

Pinjaman ke PT SMI Rp569 Miliar, yang dalihnya akan digunakan untuk perbaikan 14 ruas jalan, yaitu Jalan Simpang Sonyopo-Serupa Indah di Way Kanan, Jalan Simpang Trimulyo-Bungin-Tugu Sari di Lampung Barat, Jalan ruas Kota Bumi-Ketapang, Lalu jalan Ketapang-Negara Ratu, Jalan Negara Ratu-Simpang Sonyopo di Kabupaten Lampung Utara.

Kemudian untuk ruas Talang Padang-Ngarip, Jalan Ngarip-Ulu Semong, Jalan Ulu Semong-Simpang Trimulyo di Tanggamus, serta ruas jalan Bujung Tenuk- Penumangan Tulang Bawang, Jalan Penumangan-Tegal Mukti Tulangbawang Barat, jalan Serupa Indah-Tajab Way Kanan.

“Memang Tender pekerjaan 14 ruas jalan milik provinsi itu telah selesai semua di bulan Juli 2022 kemarin. Karena pinjaman dana SMI tidak di acc maka nanti di 2023 akan dilakukan tender baru,” kata Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung Slamet Riyadi, Selasa (11/10/2022).

Menurut Slamet, jika sebelum tender, para pemenang tendernya telah diminta untuk menandatangani surat perjanjian dengan Pemprov Lampung untuk tidak menuntut jika pekerjaan tidak terlaksana. “Sudah ada kesepakatan diatas materi, dimana jika kerjasama antara Pemprov Lampung dengan PT. SMI tidak terlaksana, maka para rekanan tidak bisa menuntut apapun,” katanya.

Berikut data 14 Paket Proyek dan Perusahaan pemenangnya dalam website LPSE Provinsi Lampung:

Tender ruas Talang Padang – Ngarip Tanggamus dengan nilai pagu Rp56 miliar dimenangkan oleh PT. Lambok Ulina asal Jakarta Timur.

Jalan ruas Ngarip – Ulusemong Tanggamus dengan nilai pagu Rp60 miliar dimenangkan oleh PT. Wiratama Karya Nugraha asal Sulawesi Selatan.

Jalan ruas Ulusemong – Simpang Trimulyo Tanggamus dengan nilai pagu Rp8 miliar yang dimenangkan oleh CV. Aprilyo Constructions asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Simpang Trimulyo – Bungin – Simpang Tugu Sari Lampung Barat dengan nilai pagu Rp12,3 miliar yang dimenangkan oleh CV. Montana Cerdas Karya Abadi asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Kota Bumi – Ketapang Lampung Utara dengan nilai pagu Rp49,9 miliar yang dimenangkan oleh PT. Cempaka Mas Abadi asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Negara Ratu – Simpang Sopo Nyono Lampung Utara dengan nilai pagu Rp42,5 miliar yang dimenangkan oleh PT. Ris Putra Delta asal Jawa Timur.

Jalan ruas Bujung Tenuk – Penumangan Tulang Bawang dengan nilai pagu Rp41,9 miliar yang dimenangkan oleh PT. Mulia Putra Pertama asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Penumangan – Tegal Mukti Tulangbawang Barat dengan nilai pagu Rp56 miliar yang dimenangkan oleh PT. Mayang Sari Prima asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Kota Gajah – Simpang Randu Lampung Tengah dengan nilai pagu Rp59,5 miliar yang dimenangkan oleh PT. Suci Karya Badi Nusa asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Simpang Randu – Seputih Surabaya Lampung Tengah dengan nilai pagu Rp54,3 miliar yang dimenangkan oleh PT. Tri Citra Perdana asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Seputih Surabaya – Sadewa Lampung Tengah dengan nilai pagu Rp26 miliar yang dimenangkan oleh PT. F. Syukri Balak asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Serupa Indah – Tajab Way Kanan dengan nilai pagu Rp28,9 miliar yang dimenangkan oleh PT. Tirtha Wandhira Utama asal Bandar Lampung namun masih dalam proses masa sanggah hingga 13 Juli.

Jalan ruas Ketapang – Negara Ratu Lampung Utara dengan nilai pagu Rp38,9 miliar yang dimenangkan oleh PT. Karang Baru Pratama asal Bandar Lampung.

Jalan ruas Simpang Soponyono – Serupa Indah Way Kanan dengan nilai pagu Rp34,8 miliar yang dimenam oleh CV. Spektrum Konsultan yang beralamat di Bandar Lampung. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *