Proyek Galian Pipa Gas Amburadul Dikeluhkan Masyarakat Sekitar

0
Bagikan :

INISIATORNEWS,BANDARLAMPUNG – Adanya Pekerjaan Proyek Penggalian pipa gas sepanjang 167 Meter di Karimun Jawa yang dikerjakan oleh anak Perusahaan PT. Pertamina Gas Negara (PGN), di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung, menjadi keluhan dikalangan masyarakat setempat maupun pengguna jalan.

Pasalnya pekerjaan dilakukan pihak anak perusahaan PGN tersebut bisa dibilang Asal jadi alias Amburadul hingga membuat dampak buruk bagi masyarakat setempat dan pengguna jalan.

Diutarakan salah satu warga di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung mengaku kesal dengan ulah para pekerja galian pipa gas yang berlokasi di jalan Karimun Jawa, Kecamatan Sukarame .

“Mentang-mentang proyek negara, dikerjain seenaknya aja,” ujar Narto yang kesal melihat hasil pengerjaan itu, Kamis (12/02/2023)

Menanggapi keluhan masyarakat setempat dan pengguna jalan, Jurnalis Inisiator berkunjung ke Kelurahan Sukarame meminta konfirmasi terkait pekerjaan tersebut .

“Kami juga heran sudah sering saya Kompline terkait pekerjaan mereka, tapi pihak PGN itu hanya Iya Iya saja, jangan jauh-jauh mas tumpukan bekas galian mereka aja masih dibiarkan di pinggir jalan, itu kan membahayakan warga saya juga ,” ujar Pak Lurah saat dijumpai di ruang kerjanya,Kamis(12/02/2023)

Ditempat yang sama Lurah Sukarame inipun mengutarakan, pelaksana anak Pt,PGN setiap pekerjaan pasti banyak kompline .

“Kalau kita tidak kurang-kurang konfline ke PGN, tahun 2017 saya sampaikan tanah balik tanah, aspal balik aspal, tapi pak pelaksanaan nya kan nyata seperti ini, tapi kan mereka selalu bilang nya ‘Atas-Atas’terus,” tambah Lurah dengan nada sedikit kesal

Saat di Konfirmasi ke PT. Pertamina Gas Negara (PGN) Area Bandarlampung, Kepala Sales PGN Area Bandarlampung, Heru membenarkan adanya pemasangan pipa gas tersebut yang dikelola oleh pihak ketiga yaitu GT. Lada.

“Dari jalan kerimun jawa sampai ke ujung sungai itu benar itu galian kami dibawah pengerjaan pihak ketiga, GT. Lada. Itu masih dalam progres penyelesaian oleh GT. Lada dibawah pengawasan PGN Lampung,” ujar Heru.

Heru mengaku bahwa ia tidak melakukan pelarangan penutupan bekas galian itu langsung diaspal, ia meminta kepada pekerja untuk dilakukan pemadatan alami selama 2 minggu, namun hal itu tidak dilakukan, pekerja secara langsung melakukan pengaspalan pada timbunan bekas galian tersebut sehingga mengakibatkan aspal amblas dan rusak parah.

Sebenarnya itu ada sedikit koreksi dari saya pribadi, setelah ditimbun itu saya tidak pernah mempublikasikan untuk langsung diaspal, saya minta waktu setelah ditimbun uruk, distempel, itu diamkan satu minggu atau dua minggu untuk pemadatan alami, tapi akhirnya timbunan itu langsung diaspal, saya katakan, kalo nantinya masih ada masalah atau timbunannya amblas, kita masih kordinasi,” kata Heru.

Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa masa kontrak pengerjaan pemasangan pipa gas tersebut sudah habis pada akhir tahun 2022 kemaren, namun dalam peroses rekondisi titik pengerjaan yang harus diperbaiki nanti, pihak pekerja bisa memakai waktu pemeliharaan selama satu tahun.

“Sesuai kontraknya, seharusnya diakhir tahun 2022 kemaren sudah selesai semua, makanya sekarang yang bersangkutan ini sedang menjalani denda lewat masa kontrak, tapi mereka juga punya masa pemeliharaan selama satu tahun, mau mereka pake waktu itu ya silahkan, tapi hasil pengerjaan itu harus sesuai dengan rekomendasi atau kondisi awal sebelum bekerja,” tutup Heru. (Sopian).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *