Pria Asal Desa Tanjung Ratu Tertangkap Tangan Bawa Motor Hasil Kejahatan

0
Bagikan :

Pelaku Pencurian Kendaraan roda dua yang diamankan pihak kepolisian. Foto/Deva

Bagikan :

INISIATORNEWS, PESAWARAN – Polres Pesawaran telah meringkus seorang pria asal warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah yang diduga tertangkap tangan setelah diketahui membawa motor Honda Gineo warna putih yang diduga diperoleh dari kejahatan dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Selasa (20/09/22).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H mengungkapkan, pelaku YA (21) diamankan atas laporan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran pada hari Selasa lalu (28/06/22).

“Kejadian pada hari Selasa Tanggal 28 Juni 2022 Sekira jam 16.30 Wib di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran yang telah terjadi Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor Honda Genio warna putih silver tahun 2021 yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kapolsek.

Sambung Kapolsek, saat kejadian pelaku yang belum diketahui identitasnya dan dalam aksinya dengan cara pelaku membawa sepeda motor korban yang sedang diparkir disamping kantor tempat korban bekerja.

Dan berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B – 135 / VI / 2022 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Gedong Tataan Tanggal 28 Juni 2022 tentang Terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut dan pelaku disangkakan pasal 480 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat (4) tahun.

Lanjut, Kapolsek, dalam penangkapan dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim Polsek Gedong Tataan Iptu Bambang Heryanto menuju TKP kejadian dan langsung menerima serahan tersangka (TSK) tersebut setelah itu terduga pelaku tersebut dibawa ke Mapolsek Gedong Tataan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku Telah diamankan barang bukti (BB) Satu (1) unit kendaraan R2 merk Honda Genio warna putih silver tahun 2021, berikut Tiga (3) buah kunci kontak kendaraan R2 merk Honda Genio warna putih silver tahun 2021,” jelasnya.

Kompol Hapran menerangkan, diamankannya YA berawal anggota Polsek Gedong Tataan menerima laporan dari warga bahwasannya telah diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama YA adalah pelaku tindak pidana membawa sesuatu barang yang diketahui atau patut disangkanya barang diperoleh dari kejahatan atas laporan tersebut.

“Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian nominal sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), hingga kini terungkaplah kasus tindak pidana tersebut saat YA membawa sesuatu barang yang diketahui atau patut disangkakannya barang diperoleh dari kejahatan,” pungkasnya. (Deva/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!