PPPK Ngaku Dana Untuk Guru Sudah Dicairkan Dari Pusat, BPKAD: Itu Gak Ada, Itu Bohong

0
Bagikan :

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung, M. Ramdhan. Foto/Ist

Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Terkait pertemuan para guru PPPK dengan Hotman Paris di Cafe Jhony di Jakarta yang di upload di Akun media Sosial Instagram @hotmanparisofficial Senin 26 September 2022.

Melalui akun tersebut, para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengaku berdasarkan data yang diperoleh dari komisi X DPR RI, dana untuk para guru sudah dicairkan pemerintah pusat, namun faktanya gaji tersebut hingga kini belum mereka terima, Senin (26/9).

Dalam hal tersebut, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung, M. Ramdhan mengatakan bahwa, menurutnya, dana dari menteri keuangan itu tidak ada.

“Itu gak ada, itu bohong. Gak ada dana dari kementerian itu, gaji PPPK itu nanti dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” terangnya.

Sementara itu, pada penyerahan Surat petikan keputusan walikota Bandarlampung tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkot untuk tahap I dan Tahap II formasi 2021, di Gedung Semergou Selasa 26 Juli 2022.

Penjabat Sekdakot Sukarma Wijaya menjelaskan penerimaan gaji bagi guru P3K akan dimulai pada bulan November dan Desember mendatang karena akan dimasukan dalam APBD P dan setelah dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).

“Kami sudah rapatkan bersama dengan DPRD kami tim anggaran pemerintah Daerah Kota Bandarlampung (TAPD) sudah membicarakan bersama-sama dengan dewan dan kita sudah sepakati di dalam penetapan anggaran perubahan itu nanti dibuatkan bahwa guru P3K akan mulai mendapatkan gaji atau penggajian yang akan didapat itu terhitung sejak bulan November dan Desember 2022,” kata Sukarma Wijaya yang juga Ketua TAPD itu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *