PPNI Lampung Tolak UU Keperawatan Dicabut
INISIATORNEWS,PESAWARAN – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menolak rencana pengesahan undang-undang keperawatan ke Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Puji Sartono Ketua DPW PPNI provinsi lampung , mengatakan, RUU tersebut berpotensi mencabut atau meniadakan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
“Kami sudah melakukan rapat pimpinan nasional dan bersikap menolak Undang-Undang Keperawatan dicabut,” ucapnya saat Menutup acara Musda ke III DPD PPNI Pesawaran di Gubuk Djunjungan Negri Sakti Kabupaten Pesawaran membuka, Rabu (9 /11/2022).
Dia melanjutkan, Undang-undang Keperawatan sekarang sudah mengatur profesi perawat menjadi pondasi yang kuat, dalam pengembangan profesi perawat di Indonesia.
“Sudah mengatur dari hulu ke hilir. Sudah mengatur pendidikan sampai praktiknya, dan saat ini hampir semua peraturan pelaksanaannya sudah terbit, dan sudah mulai diimplementasikan, baik itu di tingkat pusat atau tingkat daerah, dan sampai tingkat institusi,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, dia mencontohkan pendidikan keperawatan dan praktiknya sudah bisa dilakukan perawat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Bahkan, perawat juga bisa membuat praktik secara mandiri.
“Saat ini sudah banyak perawat-perawat yang praktik mandiri, yang sudah dipercaya masyarakat. Kalau dicabut, kami tidak tahu nanti jadi apa? Nah, inti persoalannya kalau itu dicabut, bisabjafi yang diakomodir cuma sedikit, tidak memakai sense. Tidak adil,” ucapnya.
Menurut mas Puji, Undang-undang Keperawatan dibuat untuk menjamin keadilan, dan kemudian, muncul juga Undang-Undang Kedokteran.
Menurutnya, di situlah perawat berusaha menyetarakan profesi. Sehingga, jika nanti disatukan kembali, para perawat khawatir kebijakan Pemerintah tidak adil atau diskriminatif.
“Jangan lupa, perawat jumlah terbesar di dalam tenaga kesehatan. Satu juta lebih. Tapi, insentif kebijakan itu biasanya paling bawah,” terangnya.
Puji pun mengecam rencana pengesahan RUU tersebut. PPNI, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi untuk mempertahankan agar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan tidak dicabut.
“Langkah kami adalah bersikap menolak, dan kami lakukan ini di setiap Kabupaten, kota kita juga lakukan advokasi pada yang berkepentingan dalam hal ini DPR RI, mungkin kami juga akan ke Presiden suatu saat, ini kita rencanakan,” pungkasnya. (Red)