Polsek BNS Grebek Judi Joker Banting
INISIATORNEWS, LAMPUNG BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, menggerebek aksi perjudian jenis joker banting dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pemangku Mekar Sari, Pekon Srimulyo, Kecamatan BNS, Rabu (24/8/2022) dini hari.
Kapolsek BNS Iptu Abu Bakar mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan, ungkap perjudian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-17/VIII/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK BNS.
Ungkap kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis joker banting menggunakan kartu remi yang dilakukan oleh empat terduga pelaku yaitu RC (31), DI (21), TG (54) dan BG (48).
“Para pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah dipersiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan tindak pidana Perjudian jenis joker banting menggunakan kartu remi,” ungkap Abu Bakar.
Selanjutnya, Panit Reskrim Polsek BNS Aiptu Saptadi Putra beserta anggota menuju lokasi tempat dilakukannya tindak pidana Perjudian jenis joker banting menggunakan kartu remi tersebut dan melakukan penangkapan.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek BNS melakukan penggerebekan dan penangkapan, alhasil didapatkan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perjudian jenis kartu joker banting. selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek BNS guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 set Kartu Remi merk Prokenso 888, Uang tunai senilai Rp 614.000,- (enam ratus empat belas ribu rupiah), 1 buah Tikar untuk bermain judi joker banting, 1 bks Rokok merk surya pro, 1 bks Rokok merk Toracino Bold, 1 unit HP merk Realme C 11 warna biru, 1 unit HP merk nokia 105 warna hitam, 1 unit Hp merk nokia 110 warna biru, 1 lembar Kalender tahun 2022, 1 buah buku tulis merk Noodle, 1 buah pena hitam. (*/red)