Polresta Bandar Lampung dan Pemkot Bahas Izin GKKD
INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung bersama pihak terkait menggelar pertemuan mencari solusi pasca aksi sejumlah warga membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Selasa (21/2).
Pertemuan bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung dan sejumlah stakeholder itu berlangsung di ruang kerja Kapolresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan, pertemuan tersebut membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat terkait tempat ibadah khususnya insiden di GKKD Rajabasa Jaya.
“Sudah kami bahas secara rinci dan mendetail secara bersama-sama sehingga kami mengambil suatu kesepakatan yaitu izin ini akan berjalan tentunya dengan izin sementara selama 2 tahun dan ibadah tetap berjalan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto
Lanjutnya, tentunya kita memberikan jaminan keamanan kepastian kepada siapa pun umat yang ada di Kota Bandar Lampung untuk melakukan ibadah.
“Kami menjamin kebebasan dalam melakukan ibadah dan yang terpenting, tidak ada pelarangan penghalangan kepada siapapun yang melakukan ibadah,” katanya
Kemudian, Sekda Kota Bandar Lampung Dr. Khaidarmansyah menjelaskan peran FKUB sangat penting sebagai Garda terdepan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menjaga dan merajut kerukunan umat beragama.
“Tadi dari FKUB sudah siap memfasilitasi karena izin sementara maupun izin permanen terhadap rumah ibadah tetap harus melalui verifikasi dan validasi dari FKUB,” katanya.
Khaidarmansyah menyatakan, apapun yang direkomendasikan FKUB Pemerintah Kota Bandar Lampung siap melaksanakannya.
“Jadi nanti apapun yang direkomendasikan FKUB, Pemkot siap untuk melaksanakan rekomendasi dari FKUB maupun Kemenag,” tandasnya. (red)