Polres Pesawaran Bekuk Pelaku Perampokan Alfamart

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, PESAWARAN-Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dengan cepat telah mengamankan Ariski Perdian Tama alias APT diduga sebagai pelaku perampokan Alfamart di Desa Wates, Kecamatan Wayratai. Pelaku dibekuk dipersembunyianya yakni di tempat kos di Durian Payung, Kota Bandarlampung, pafa Rabu (7/9/2022) atau sehari setelah kejadian.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan bahwa, saat itu pihaknya terus memburu pelaku perampokan Alfamart yang sebelumnya sempat dikejar massa namun berhasil lolos.

“Saat itu, pelakupun langsung kabur melalui perkebunan warga yang mengakibatkan barang rampokan hasil curiannya banyak yang tercecer jatuh, begitu juga sepeda motor yang dikendarai pelaku juga ditinggalkan begitu saja dilokasi dan pada saat itu juga ada petugas yang melintas berpatroli, diduga pelakupun ketakutan dan kabur,” kata AKBP Pratomo Widodo, Senin (12/9/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menerangkan, dengan berbekal kendaraan sepeda motor roda dua milik tersangka tersebut lalu petugas menyelidiki siapa pemiliknya, dan dari pemilik tersebut didapat informasi bahwa sepeda motor dipinjam oleh pelaku guna keperluannya.

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku tersangka perampokan, Tim Tekab 308 pun langsung bergerak ke tempat kos yang ditinggali tersangka di Kota Bandar Lampung, sehingga kurang dari 24 jam Tim Tekab 308 Polres Pesawaran langsung meringkus Pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa, kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukan seorang diri tanpa melibatkan orang lain dan pelaku pun mengaku sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan toko Alfamart tersebut.

“Pelaku APT ini sebelumnya mengaku bekerja di Alfamart, makanya saat beraksi juga mengenakan kaos seragam Alfamart. Sebelum tutup, pelaku masuk dan naik keatas ke lantai dua terlebih dahulu. Ketika pegawai memasukan uang ke brangkas, pelaku langsung menodongkan gunting dan mengikat serta melakban mulut dua karyawati Alfamart yang dimaksud, ” jelas dia.

AKBP Pratomo Widodo juga mengungkapkan bahwa, kejadian yang dimaksud diketahui setelah pihaknya menerima laporan kepolisian dengan Nomor : LP / B- 234/ IX/ 2022/ SPK Polsek Padang Cermin/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung, tanggal 07 September 2022.

“Ya, kejadian tersebut terjadi pada Selasa tanggal 06 september 2022 sekira jam 22.30 WIB di Toko Alfamart Way Ratai Wates II di Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran dan pelaku membawa kabur uang Rp52juta, dan keesokan harinya pelaku pun berhasil diamankan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Ariski Perdian Tama (21) warga Rawa Tunggal Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun pejara dan barang bukti berupa sepeda motor yang diduga digunakan pelaku serta sejumlah rokok dan lainnya telah diamankan guna mempermudah pemeriksaan proses hukum selanjutnya.

Di depan petugas pun tersangka Ariski Perdian Tama mengaku bahwa, apa yang dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya karena belum bekerja alias nganggur.

“Dengan perbuatan ini saya menyesal, terpaksa melakukan ini dikarenakan kebutuhan ekonomi dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Saya kapok, Pak, ” ucap tersangka, Ariski Perdian Tama.

Penulis: Deva
Editor : M. Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *