Bagikan :

INISIATORNEWS, KALIANDA – Polisi Republik Indonesia (Polri) melalui Polisi Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel), berhasil melakukan penggerbekan pabrik pupuk palsu di Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda Lamsel dan berhasil mengamankan piluhan ton pupuk palsu.

Dikatakan AKBP Edwin, SH, SIK, M.Si, Kapolres Lamsel, Kamis (20/10/2022), Dalam penggerbekan yang dilakukan jajaran Polres Lamsel, ditemukan puluhan pupuk yang diproduksi dengan bahan diluar ketentuan standar.

“Kita temukan pupuk yang diduga palsu sebanyak 45 ton dari penggerbekan di pabrik dan gudangnya,” ujar AKBP Edwin.

Selain mendapatkan pupuk yang diduga palsu, polisi juga berhasil mengamankan dua (2) tersangka berinisial FR (24) dan AC (44), sementara seorang masih buron berinisial AS.

“Pupuk pupuk yabg diduga palsu tersebut dijual tersangka sesuai pesanan di wilayah, lampung timur, tulang bawang, bengkulu, jambi dan daerah lain,” ujar Kapolres Lamsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 121 jo Pasal 66 ayat 5 atau Pasal 122 jo Pasal 73 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. (Hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *