Polda Lampung Musnahkan Narkoba Bernilai Rp. 272 Miliar

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Selama tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober 2022, Ditresnarkoba Polda Lampung, berhasil mengamankan barang bukti Narkoba bernilai Rp. 272 Miliar yang didapat dari pengungkapan 28 kasus dan mengamankan 64 tersangka.

Narkoba berbagai jenis yang berhasil diamankan tersebut, bertempat di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung, Rabu (09/11/2022), dimusnahkan Polda Lampung setelah mendapatkan persetujuan pihak Kejaksaan.

Pemusnahan barang bukti Narkoba dilakukan Polda Lampung yang diwakili Wakapolda Brigjen Pol Subiyanto dan dihadiri Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, BNNP, Korem, Forkopimda, Komidi V DRPD, Kejaksaan Tinggi dan Granat Lampung.

Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 310,6 kilogram jenis Ganja, 172,5 kilogram jenis Sabu, 43.381 butir ekstasi dan 4.998 butir Happy Five.

Dikatakan Wakapolda Lampung, barang bukti narkoba bernilai ratusan miliar tersebut, merupakan hasil sotaan jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni, rumah kos, rumah makan, wisma hingga perladangan ganja di Aceh.

“Pemusnahan barang bukti narkoba sudah mendapatkan persetujuan kejaksaan dan dipilih rumah sakit imanuel sebagai tempat pemusnahan, karena memiliki fasilitas mesin incenerator dengan fungsi membakar narkoba menjadi abu dan dibuang ke tempat pembuangan akhir TPA Bakung,” ujar Brigjen Pol Subiyanto.

Wakapolda juga mengatakan jika penyitaan narkoba tersebut, didapat dari pengungkapan 28 kasus dengan 64 tersangka selama tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober 2022.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal 10 miliar,” terangnya. (Sopian/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *