PKS Setujui Mantan Koruptor Tak Boleh Nyaleg
INISIATORNEWS, JAKARTA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, PKS setuju apabila mantan napi korupsi (koruptor) tidak dibolehkan maju sebagai calon legislatif (caleg). Mayoritas responden Litbang Kompas pun turut menyetujui bahwa eks koruptor tidak boleh menjadi caleg lagi.
“Setuju dengan kebijakan mantan napi koruptor tidak ikut nyaleg. Apalagi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) memperkuat itu,” ujar Mardani saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/12), dilansir melalui Kompas.com.
Mardani mengatakan, PKS berkomitmen untuk tidak mencalonkan kader yang pernah terlibat korupsi di Pemilu 2024.
Anggota Komisi II DPR ini turut mengomentari putusan MK yang membolehkan eks koruptor maju caleg setelah jeda 5 tahun. Menurut dia, jeda 5 tahun mempersulit eks koruptor untuk menjadi caleg. “Kerugian jeda 5 tahun membuat popularitas dan elektabilitas susah dijaga,” ucap dia.
Survei jajak pendapat Litbang Kompas yang dirilis sebelum ini menunjukkan, mayoritas responden atau 90,9 persen tidak setuju mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) di pemilu.
Publik justru tak ingin para koruptor kembali masuk dan mendapat kursi pemerintahan. Rinciannya, 63,4 persen responden sangat tidak setuju, dan 27,5 persen responden tidak setuju. Adapun yang setuju hanya 7,6 persen dan yang sangat setuju hanya 1,0 persen.
“Mayoritas responden (90,9 persen) tidak setuju jika mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif di pemilu,” kata peneliti Litbang Kompas, Rangga Eka Sakti, dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/12).
Para responden menilai, para eks koruptor rawan melakukan kejahatan yang sama apabila diberi kesempatan lagi untuk menyandang jabatan tersebut (37,1 persen). Sementara itu, 32 persen lainnya menganggap bahwa seharusnya mantan napi korupsi tidak diizinkan lagi malang-melintang di tanah politik.
Lalu, 17,8 persen menyebut mantan napi korupsi menjadi contoh buruk bagi politisi lainnya. Sebanyak 11,1 persen menganggap tidak etis, 0,2 persen menyebut masih banyak calon yang lain, dan 1,2 persen menyebut tidak tahu.
“Sepertiga bagian dari kelompok responden yang menolak juga beralasan, semestinya mereka yang sudah pernah terlibat kasus korupsi tidak layak lagi dipercaya mengemban amanah rakyat yang direbut melalui Pemilu,” ucap Rangga.
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan masa tunggu 5 tahun bagi mantan koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif. (*)