Pj Bupati Pringsewu dan DPRD Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2022
INISIATORNEWS, PRINGSEWU– Nota kesepakatan bersama perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Kabupaten Pringsewu 2022, ditandatangani oleh Penjabat Bupati dan pimpinan DPRD Pringsewu, melalui rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat (19/08/22).
Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah pada kesempatan tersebut menyampaikan pendapatan daerah yang sebelumnya dianggarkan Rp1.235.728.396.000,00 naik menjadi Rp1.239.836.011.400,00 atau naik 0,33%. Untuk belanja daerah yang sebelumnya dianggarkan Rp1.277.228.396.000,00 naik menjadi Rp1.280.553.264.972,00 atau 0,26%.
Sedangkan defisit anggaran yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp41.500.000.000,00 turun menjadi Rp40.717.253.572,00 atau 1,92% dari total pendapatan, yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto. Selanjutnya, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan Rp50.000.000.000,00 turun menjadi Rp49.217.253.572,00 atau mengalami penurunan 1,59%, yang digunakan untuk penyertaan modal dan menutupi defisit anggaran, sehingga komposisi anggaran menjadi berimbang.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa, perubahan KUA-PPAS tahun 2022 ini merupakan perubahan yang dilakukan pada masa pasca pandemi Covid-19 yang berdampak tidak hanya di Kabupaten Pringsewu, bahkan di seluruh Indonesia, diantaranya terhadap pembangunan nasional maupun daerah.
“Hal ini berpengaruh terhadap pencapaian sasaran kinerja. Banyak hal yang terjadi akibat pandemi ini dan berimbas pada semua sektor, terutama ekonomi, sehingga yang harus menjadi fokus perhatian adalah upaya untuk melanjutkan dan memprioritaskan program dan kegiatan serta melakukan program pemulihan atau recovery,” terang Pj Bupati. (kmf/red)