Pergaulan Bebas, 649 Pasangan ABG Ajukan Dispensasi Menikah ke PTA

0

Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung, Ahmad Syahab saat diwawancarai. Foto/Istimewa

Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Akibat pergaulan bebas, sebanyak 649 pasangan anak dibawah umur mengajukan Dispensasi menikah ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung.

Hal tersebut tercatat dalam Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yang diungkapkan oleh, Panitera muda hukum PTA Bandar Lampung, Ahmad Syahab, Kamis (26/1).

“Jadi, di tahun 2022 Dispensasi menikah di Lampung menurun. Yang tadinya ditahun 2021 sebanyak 708 perkara, di tahun 2022 menjadi 649 perkara,” ujar Panitera muda hukum PTA Bandar Lampung, Ahmad Syahab.

Lanjutnya, pihaknya menjelaskan bahwa Daerah Gunung Sugih Lampung Tengah tercatat paling banyak mengajukan Dispensasi Menikah yakni 174 perkara.

“Paling banyak itu Gunung Sugih dan Krui. Namun, Krui hanya 80 perkara,” katanya.

Kemudian, untuk penyebab terjadinya Dispensasi Menikah. Ahmad Syahab juga menjelaskan, karena pergaulan bebas (Hubungan keintiman diluar nikah), dan juga akibat perubahan Undang-undang Perkawinan nomor 174.

“Penyebabnya inikan begitu banyak salah satunya pergaulan bebas dan adanya perubahan revisi Undang-undang Perkawinan nomor 174. Yang tadinya usia menikah perempuan itu 16th, sekarang disamakan usia perempuan dan laki-laki 19th,” jelasnya.

Untuk Solusi tersebut, Ahmad Syahab mengatakan bahwa, pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyuluhan hukum terpadu kepada anak-anak usia sekolah SMP dan SMA.

“Kita melakukan penyuluhan hukum terpadu ini bergandeng dengan instansi terkait yakni Kementrian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindung Anak (PPPA) untuk memberikan himbauan kepada anak-anak SMP dan SMA resiko pernikahan dibawah umur,” tandasnya.

Adapun dari total 649 perkara pengajuan dispensasi nikah di tahun 2022 ini tersebar di 14 pengadilan agama se Lampung.

  1. PA. Tanjung karang: 38 perkara
  2. PA. metro: 15 perkara
  3. PA. Kalianda: 64 perkara
  4. PA. Gunung Sugih:174 perkara
  5. PA. Tanggamus: 21 perkara
  6. Pa. Kotabumi: 70 perkara
  7. Pa. Krui: 80 perkara
  8. Pa. Tulang bawang: 45 perkara
  9. Pa. Blambanga Umpu: 34 perkara
  10. Pa. Gedong tataan: 200 perkara
  11. Pa. Pringsewu: 25 perkara
  12. Pa. Mesuji: 2 perkara
  13. Pa. Tulang bawang tengah: 0
  14. Pa. Sukadana: 61 perkara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *