Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mandek, Ada Apa?

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG-Aliansi Masyarakat Lampung (AMAL) meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengevaluasi kinerja jajaran Kejati Lampung yang diduga melempem dalam mengusut dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2022. 

Pasalnya hingga kini penyidikan dugaan penyelewengan dana Hibah KONI senilai Rp30 miliar tersebut tak kunjung rampung dan ada tersangka. 

“Penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah bergulir sejak 2021 tapi sampai sekarang tak juga ada tersangka ini ada apa?,” ujar Ketua LSM AMAL, Sunawardi., S.Sos, Rabu (7/9/2022). 

Menurut Sunawardi, penyidik kejati sudah memeriksa hampir 100 saksi bahkan kepala kejati Lampung sudah beberapa kali diganti, tapi kasus dugaan mega Korupsi dana Hibah KONI malah melempem. “Makanya kami minta Jaksa Agung lakukan evaluasi kinerja jajaran Kejati Lampung ada apa ini,” tegas mantan Aktifis 1998 ini. 

Sunawardi juga meminta KPK dan Kejagung segera turun memantau dan mengawasi proses penyidikan kasus dugaan mega Korupsi Dana Hibah Koni Lampung termasuk sejumlah kasus besar yang sempat ditangani Kejati Lampung namun tak ada kelanjutan. 

“Segera pak Jaksa Agung turunkan tim kalau bisa kita minta KPK juga turun supervisi kasus penyidikan kasus dugaan korupsi dana Hibah KONI Lampung. Termasuk sejumlah kasus lain sudah ditangani Kejati. Karena kita khawatir proses penyidikan kasus ini tidak berjalan objektif, berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum malah melempem,” tegas pria yang akrab disapa Didi ini.

Didi mengungkap sejumlah penanganan kasus di Kejati Lampung baik yang dilaporkan LSM hasil akhirnya belum diketahui kelanjutannya.

“Kami ingin Kejati Lampung ada gebrakan jangan melempem, dalam hal penanganan kasus korupsi. Selama ini sejak Kejati yang baru kami lihat kinerjanya belum kelihatan. Banyak kasus yang dilaporkan kadang tidak tahu kelanjutan dan perkembangannya,” bebernya.

Ia menyebut sejumlah kasus yang pernah dilidik oleh Kejati Lampung namun belum ada kejelasannya diantaranya dugaan penyelewengan atau markup dana bansos di Biro Kesra Lampung tahun 2020 sebesar Rp9,8 miliar. 

Meski penyidik sudah beberapa memeriksa dan mengambil berkas di Biro Kesra, Lampung namun hasil penyelidikannya tidak diketahui.

“Kita minta pak Jaksa Agung tolong turunkan tim lakukan evaluasi kinerja jajaran Kejati Lampung ada apa kok banyak penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi di Lampung yang melempem,” pungkasnya.

Diketahui perkara dugaan korupsi dana hibah KONI telah dilakukan penyidikan Kejati Lampung sejak Januari 2021.

Pihak Kejati Lampung sudah memeriksa lebih dari 80 saksi, termasuk Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Barusman serta sejumlah pejabat pemrov Lampung.

Namun hingga kini, kasus yang diduga ada penyelewengan dana hibah KONI Lampung sebesar Rp30 miliar tersebut belum menunjukkan titik terang.

Pasalnya, Kejati Lampung di bawah pimpinan Nanang Sigit Yulianto masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung mengenai potensi kerugian negara.

Padahal, audit BPKP dijadwalkan keluar pada Mei 2022 lalu, namun hingga September 2022 tak diketahui apa hasilnya.

Tahun 2019 KONI Lampung mengajukan anggaran program kerja dengan jumlah Rp79 miliar.

Dari Rp79 miliar itu, pemerintah menyetujui dana hibah itu sebesar Rp60 miliar. 

Kemudian pada 28 Januari 2020 KONI Lampung melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Pencairan dari Rp60 miliar itu dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama sekitar sebesar Rp29 miliar, dan tahap kedua sekitar Rp30 miliar.

Untuk penggunaan dana yang telah dicairkan sebesar Rp29 miliar, dengan perincian anggaran pembinaan prestasi sebesar Rp22 miliar, anggaran partisipasi PON 2020 Rp3 miliar dan anggaran Sekretariat KONI Lampung Rp3 miliar, total sekitar Rp29 miliar.

Sementara Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana masih dikonfirmasi dan belum berhasil untuk diminta tanggapan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!