Penyidik Kejagung RI Tetapkan 5 Tersangka Perkara PT Adhi Persada Realti

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Kelima tersangka tersebut yaitu: SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Reslti, FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, VSH selaku Notaris, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap 5 (lima) orang Tersangka dilakukan penahanan,” ujar Kapuspenkum, Kamis (22/09/2022).

Diterangkan Dr Ketut Sumedana, Bahwa PT Adhi Persada Realti merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang Pembangunan Properti, Perdagangan dan Jasa.

Adapun peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu: FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, VSH selaku Notaris, ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.

“Perbuatan para Tersangka disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Kapuspenkum Kejagung RI.

Dalam perkara ini, jelasnya pula, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 73 (tujuh puluh tiga) orang saksi, dan Ahli Pertanahan serta Ahli Keuangan Negara.

Selain itu, telah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Direksi PT APR, rumah Direksi PT CIC & rumah notaris serta kantor notaris, dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembelian tanah dari PT APR kepada PT CIC dan rekening-rekening koran pihak terkait yang sedang proses permohonan penetapan izin penyitaan di Pengadilan Negeri yang berwenang.

“Akibat perkara dimaksud, negara dirugikan sebesar Rp 86.327.067.166,- (delapan puluh enam miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta enam puluh tujuh ribu seratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian pembelian tanah sebesar Rp 60.262.194.850,- dan operasional sebesar Rp 26.064.872.316,” jelas Dr Ketut Sumedana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!