Penyidik JAM-Pidsus Tetapkan 3 Tersangka Perkara PT Waskita Beton Precast dan Ditahan

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung RI, telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Tiga (3)tersangka yang ditetapkan dan dilakukan penahanan yaitu, KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT. Waskita Beton Precast, H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical) dan JS selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, 2 (dua) orang tersangka dilakukan penahanan yaitu KJH dan H di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI.

Sementara itu, terang Dr Ketut Sumedana, tersangka JS tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

“Para tersangka terlibat dalam kasus pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp.341.692.728.000,” ujar Dr Ketut.

Peranan para tersangka dalam perkara ini lanjut Kapuspenkum yaitu, Tersangka KJH membuat kontrak fiktif pengadaan batu split dengan PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang & BP Tebing Tinggi dan memerintahkan staf SCM memproses dokumen penagihan fiktif dari PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), Tersangka H menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak dan bersama-sama AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan, memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi dan menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp. 16.844.363.402,-

“Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Kspuspenkum.

Dijelaskan Dr Ketut Sumedana pula, bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 82 (delapan puluh dua) orang saksi, dan alat bukti berupa 523 dokumen. Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp2,5 Triliun.

“Dengan ditetapkan KJH, H, dan JS sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud yaitu 7 (tujuh) orang yaitu Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS,” jelas Dr Ketut Sumedana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!