Penyalahgunaan dan Pemotongan PKH Warga Miskin Bisa Mengakibatkan Pidana

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANTEN – Bantuan Sosial (Bansos) merupakan wujud kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan sesuai amanat Undang Undang, namun bukan berarti Bansos yang sudah diperuntukkan bagi warga Prasejahtera dapat semena mena dialihkan bahkan terjadi pemotongan sepihak karena bukan saja masuk dalam kategori penyimpangan, juga para oknum tersebut dapat dikenakan sangsi hukum.

Penjelasan ini ketika Aan Ansori, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), melalui WA, Sabtu (10/12/2022), diminta komentar terkait Bansos PKH dan menyikapi maraknya pemotongan dan penyalahgunaan Bansos bagi warga miskin yang biasa dikenal warga masyarakat dengan nama bantuan
Program Keluarga Harapan (PKH).

Dikatakan Aan Ansori, PKH merupakan hak masyarakat miskin yang telah terpilih sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Bansos berupa PKH merupakan hak keluarga penerima manfaat (KPM) dan sangat berguna mengurangi beban kehidupan masyarakat miskin sehari hari dan tidak boleh disalahgunakan apalagi dipotong sepihak oleh oknum walau mengatasnamakan kebaikan,” ujar Ketua Forwakum.

Menurut Aan Ansori, apapun alasanya hak warga miskin harus diberikan seutuhnya, tidak boleh diminta dengan iming – iming shodaqoh kegiatan desa, karena Bansos itu sangat dibutuhkan oleh KPM.

Kembali Ketua Forwakum ini menegaskan, jika penyimpangan penyaluran bansos tidak dibenarkan dan bisa berakibat hukum.

“Apapun alasannya walau niat baik sekalipun, jika dilakukan dengan cara melanggar aturan dan ketentuan, tetap saja salah. Apalagi anggaran yg dimaksud sudah ditetapkan peruntukannya. Jadi tidak ada alasan untuk mengenyampingkan hukum dan membenarkan penyalahgunaan anggaran,” terang Aan via pesan whasaapnya.

Aan juga menerangkan, jika benar adanya pungutan ataupun kutipan dana PKH walau dengan alasan apapun, bisa diancam hukuman 15 tahun penjara atas tindakan tak terpuji sesuai Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Apapun dalilnya jangan coba mencari celah untuk melakukan pungli. Sebab, bantuan Bansos hak orang miskin tidak celah untuk pungli, bilamana ada akan bersentuhan hukum, apapun alasannya,” tegasnya. (Yd/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *