Pengurus Ponpes Cabuli Anak Dibawah Umur Ditangani PPA Polres Lampura
INISIATORNEWS, KOTABUMI – Kasus dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sungkai Tengah Kab Lampung Utara, yang diduga dilakukan oleh salah seorang pengasuh, kini tengah didalami oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara (Lampura) Polda Lampung.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampura, Minggu (08/01/2023), membenarkan pihak korban dengan didampingi orang tuanya telah datang ke Mapolres pada Jumat malam 06 Januari 2023.
“Sejauh ini pelapornya/korban yang datang ke Mapolres ada satu orang dan sedang kita arahkan untuk dilakukan visum yang juga nanti akan didampingi oleh personil unit PPA kita, penjelasan terkait kornologis dan lain-lain, nanti kita sampaikan setelah kita ketahui hasil pemeriksaan dari korban maupun saksi-saksi,” ujar AKP Eko Rendi Oktama SH.
Terhadap yang diduga pelaku inisial AH warga Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Tengah, keberadaannya masih dalam penyelidikan karena yang bersangkutan tidak berada ditempat,.
“Nohon doanya agar kasus ini dapat cepat kita ungkap,” tutup AKP Eko. (*/sopian)