‘Pengrusakan Rumah’ Modus Baru Perampasan Hak Milik Orang

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG, Kasus pengrusakan rumah milik pelapor Komaruddin yang saat ini telah berubah menjadi bengkel mobil milik terlapor Karyadi, disinyalir merupakan “Modus Baru Perampasan Hak Milik Orang Lain”

Menurut keterangan terlapor, Selasa (28/02//2023), terkait kelanjutan laporan Pengrusakan ke Polresta Bandarlampung pada 16 Pebruari 2023 yang saat ini sedang ditangani Penyidik, bahwa rumah miliknya telah dirusak tanpa izin dan telah berubah menjadi bengke mobil.

“Memang rumah itu akan kami jual, tapi mereka baru memberi tanda jadi, tapi kok sudah membongkar rumah saya lalu dirubah menjadi bengkel mobil,” ujar Komaruddin.

Pemilik juga sudah berupaya menyelesaikan pelunasan sesuai kesepakatan agar jualbeli dapat diselesaikan, namun pihak terlapor tidak ada itikat baik.

“Kami sudah berusaha untuk solusi penyelesaian hingga membawa babinkantib setempat, tapi malah berbelit belit. Bahkan mereka merekayasa kalau kami sudah menerima pembayaran pembelian,” terang Komar.

Diceritakannya, jika pihak terlapor mengaku sudah membayar melalui orang kepercayaannya ke orang yang dikatakannya kepercayaan pelapor.

“Rekayasa yang mereka buat ini luarbiasa, soalnya tidak masuk akal kalau sudah bayar tapi keorang lain, sementara pemilik tidak dihadirkan untuk menerima bahkan tidak diberitahu sama sekali,” cerita Komar.

Ketika ditanya soal dugaan Rekayasa, Komar menjelaskan, bahwa dugaan ada rekayasa guna merampas hak orang lain, dikarenakan pihak pembeli tidak mau melaporkan orang yang katanya menerima uang tersebut.

“Kalau memang sudah memberi uang ke orang yang salah karena terlena kata2 orang itu sementara yang sebenarnya selaku pemilik tidak menerima, kenapa tidak mau melaporkan orang itu ke penegak hukum donk… malah merusak rumah saya tanpa izin lalu dimiliki dijadikan bengkel dan hebatnya saya yang disuruh mencari orang itu untuk minta tanggungjawabnya,” timpalnya.

Menanggapi dugaan Pengrusakan guna merampas rumah hak orang lain dijadikan bengkel untuk dimiliki, Karyadi selaku terlapor dan pemilik bengkel mobil GMI, hingga saat ini masih belum bisa dimintai klarifikasi.

Sebelumnya, Polresta Bandarlampung menindaklanjuti laporan dengan no LP/B/247/II/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke pelapor guna proses lebih lanjut. (Sopian/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *