Penggunaan Sisa Anggaran DAK Rp49,5 Miliar Pemkot Bandar Lampung “Remang-remang”
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota Bandar Lampung di tahun 2021 dalam menggunakan sisa anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiaya belanja di luar peruntukkan DAK senilai Rp49,5 Miliar tidak sesuai dengan petunjuk tekhnis aturan Perpres RI pasal 8, Nomor 123 Tahun 2016.
Diketahui bahwa selama tahun 2021 Pemerintah Kota Bandar Lampung menerima DAK sebesar Rp238,8 Miliar yang terdiri dari DAK fisik sebesar Rp59,1 Miliar dan DAK non fisik sebesar Rp179,6 Miliar.
Dari hasil pemeriksan BPK RI perwakilan Lampung diketahui terdapat sisa dana DAK yang belum digunakan sebesar Rp50 Miliar.
Berdasarkan rekening koran KAS Daerah per 31 Desember 2021 diketahui masih terdapat saldo sebesar Rp515 juta. Sehingga terdapat penggunaan DAK untuk membiayai kegiatan/belanja tahun 2021 di luar yang diatur dalam petunjuk tekhnis DAK sebesar Rp49,5 Miliar.
Atas penggunaan dana DAK Fisik dan Non Fisik tersebut menimbulkan utang atas kegiatan yang seharusnya dibayarkan dari dana tersebut sebesar Rp10,4 Miliar.
Berikut Rincian Utang Kegiatan DAK Tahun 2021:
Sementara diketahui hasil penjelasan dari OPD dikutip melalui LHP BPK RI Lampung, menurut keterangan dari bidang perbendaharaan BPKD bahwa digunakannya dana DAK tersebut untuk kegiatan non DAK dikarenakan keterbatasan uang di Kas Bendahara Umum Daerah.
Namun bidang Kabid perbendaharaan BPKAD menyatakan bahwa BPKAD tidak melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana DAK yang digunakan untuk membiayai belanja di luar ketentuan.
Bidang perbendaharaan beralasan bahwa atas seluruh penerimaan baik yang berasal dari PAD maupun dari transfer dana pusat masuk ke rekening Kas daerah dan bercampur menjadi satu, sehingga bidang perbendaharaan tidak dapat memilah mana yang merupakan dana DAK dan mana yang PAD. Bagian Perbendaharaan mencairkan belanja berdasarkan ketersediaan dana di Kas Daerah.
Atas hal tersebut, Forum wartawan Hukum (Forwakum) Lampung Aan Ansori
menduga dalam penggunaan sisa anggaran DAK sebesar Rp49,5 Miliar yang telah melanggar petunjuk tekhnis DAK tersebut adanya dugaan KKN.
“Bila pengalihan anggaran tersebut sangat mendesak penggunaannya harusnya terperinci dan dijelaskan penggunaan anggaran tersebut untuk apa saja, dan kenapa petunjuk tekhnis DAK dilanggar apakah ada kesengajaan atau memang tidak mengerti petunjuk tekhnis penggunaan anggaran DAK,” kata Aan, Selasa (16/08/2022).
Aan melanjutkan, yang jadi pertanyaan kenapa bidang perbendaharaan BPKAD menyatakan tidak memantau terhadap penggunaan dana yang dibelanjakan di luar ketentuan dengan alasan bercampurnya penerimaan PAD dan Pusat.
“Berarti ini menunjukkan amburadulnya bagian perbendaharaan keuangan daerah Kota Bandar Lampung dalam menyusun anggaran, kenapa pengeluaran saja tidak terpantau kegunaannya. Apakah pengeluran uang itu dikeluarkan begitu saja dan tidak tahu menahu digunakan untuk belanja apa saja?, dan apakah tidak ada laporannya?,”. tandas Aan.
Atas permasalahan ini Ketua Forwakum meminta pihak berwenang untuk dapat turun tangan dan menyelidiki kegunaan sisa anggaran dana DAK yang digunakan untuk belanja di luar ketentuan petunjuk tekhnis DAK. (red)