Pengembalian Sisa Uang Muka Proyek Teropong Bintang Rp688 Juta Tak Jelas

0
Bagikan :
Teropong Bintang di Observatorium Bosscha. Foto/Istimewa

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG-Persediaan Pekerjaan Pembangunan Teropong Bintang pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya sebesar Rp1.754.931.518,00 belum ada serah terima ke Pemprov Lampung dan sisa selisih persediaan barang senilai Rp688.122.515, 22 tidak dapat diketahui kejelasan keberadaannya, Selasa (16/08/2022).

Diketahui bahwa pada tahun 2019 pemerintah provinsi Lampung merealisasikan Belanja Modal Gedung dan bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air untuk kegiatan pembangunan Teropong Bintang dengan nilai Rp3.333.617.871,-. Dinas Cipta Karya melakukan perikatan dengan PT HJW untuk pekerjaan pembangunan Teropong Bintang tersebut sesuai kontrak nomor 12/KTR-F/PPS/APBD/2019 tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp18.901.957.000,-.

Akan tetapi pekerjaan dihentikan dengan adanya surat Sekretaris Daerah Nomor 903/1166/VII.02/2019 tanggal 1 Juli 2019 yang merupakan instruksi seluruh OPD agar melakukan rasionalisasi (efesiensi anggaran).

Pembatalan telah disepakati oleh kedua belah pihak namun uang muka yang sudah diterima dan dibelanjakan untuk keperluan bahan material tidak dapat dikembalikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di tahun 2019, dikutip melalui LHP BPK RI bahwa bukti pembelanjaan yang dimaksud adalah invoice dengan total nilai belanja sebesar Rp1.956.112.181,82. (Tidak termasuk PPN). Dari keseluruhan invoice yang diterima, sudah didukung dengan faktur pajak atas pembelian material senilai Rp1.754.931.518,00. Sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp1.578.686.353,00.

Atas permasalahan tersebut dihasilkan kesepakatan antara PPK pekerjaan pembangunan Teropong Bintang dengan direktur utama PT HJW. Salah satu poin yang disepakati menyatakan bahwa PT HJW, akan mengembalikan uang muka sebesar Rp3.333.617.871,00 yang terdiri dari bahan material sebesar Rp1.754.931.518,00 dan menyetor sisa uang muka yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.578.686.353,00 ke kas daerah.

Diketahui hingga tanggal 27 Mei 2020 belum ada serah terima pengembalian bahan material dari PT HJW kepada Pemprov Lampung.

Diketahui juga pada pemeriksaan interim atas LKPD, pemprov Lampung tahun 2021, PPK pekerjaan pembangunan teropong bintang menjelaskan bahwa persediaan barang sebesar Rp1.754.931.518,00 yang sudah dicatat dan diakui ke dalam persediaan pemprov Lampung tersebut sampai dengan tahun 2022 masih di simpan di gudang persediaan milik PT HJW, hal ini menurut mereka karena keterbatasan gudang yang dimiliki oleh Pemprov Lampung.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan atas persediaan barang di dua lokasi gudang milik PT HJW, yang dilaksanakan oleh tim pemeriksaan lingkup dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya berdasarkan SK Kepala Dinas pada tanggal 22 Desember 2021, ternyata jumlah persediaan barang yang diperiksa tim pada tanggal 31 Desember 2021 ada di dua lokasi gudang PT HJW, tidak sesuai dengan faktur pembelian yang telah diakui berdasarkan pemeriksaan sebelumnya. Dari total yang telah diakui sebesar Rp1.754.931.518,00 hanya senilai Rp1.066.809.002,78 yang telah dapat dibuktikan keberadaannya pada kedua gudang yang telah diperiksa tersebut.

Dengan demikian terdapat persediaan dari pekerjaan teropong bintang berupa bahan material senilai Rp688.122.515,22 yang belum dapat dijelaskan. Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 28 April 2022 selisih persediaan tersebut tidak dapat dijelaskan.

Adapun persediaan yang ada di dua gudang PT HJW tersebut belum ada berita acara serah terima barang yang dapat membuktikan barang tersebut sudah masuk dalam persediaan milik pemprov Lampung.

Atas permasalahan tersebut Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Aan Ansori berharap pihak berwenang dapat turun tangan menyelidiki permasalahan ini, sebab ada dugaan permainan dalam pengembalian uang muka tersebut.

“Apabila pihak dinas tidak memberikan tenggang waktu pengembalian dan dengan santai saja atau tidak ada ketegasan menunggu pengembalian dari pihak rekanan, bisa diduga ada permainan di sini,” tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi selaku PPK yang menjabat pada tahun 2019, Dhany menyatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan sebagian pengambilan persediaan barang di salah satu gudang milik rekanan PT. HJW.

“Barang yang sudah diambil itu baru di gudang Urip Sumoharjo milik PT HJW sekitar tanggal 27 bulan 6, barang kami bawa ke gudang asset yang berada di Way Hui belakang TVRI, diperkirakan barang senilai kurang lebih Rp100 jutaan, ya masih jauh dari jumlah pengembalian,” kata dia, saat ditemui di kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

Kemudian barang yang ada di lokasi kedua di gudang Campang milik PT HJW, itu pihaknya merasa dipersulit.

“Kami sudah menyampaikan ke rekanannya pak Endro melalui pesan WatsApp bahwa pihak kami mau ambil barang tersebut, namun tidak pernah ada jawabannya dan tanggapan,” tandasnya.

Dikatakannya juga bahwa pihaknya sudah meminta bantuan dengan Inspektorat untuk melakukan penekanan terhadap rekanan namun tidak ada tindaklanjutnya.

“Kami sudah minta bantu juga sama inspektorat, bantu dong kami, namun dingin-dingin saja menanggapi masalah ini,” ujar dia.

Menurut Dhany, atas permasalahan ini dirinya juga sudah koordinasi ke Kadis agar menyelesaikan pengembalian uang muka itu terlebih dahulu secara bertahap ke persediaan barangnya, baru kemudian nilai uangnya.

“Urutannya seperti itu material terlebih dahulu yang kami urus baru uangnya, sementara sampai sekarang juga belum tuntas urusi pengembalian persediaan barangnya gimana uangnya,” ucapnya.

Saat ditanyakan apakah ada jangka waktu pengembalian berupa persediaan barang tersebut dan jumlah nilai uangnya.

“Intinya kita sudah dan tetap berupaya untuk mengambil pengembaliannya dan tidak ada kongkalikong, saya tegaskan itu,” tegasnya.

Namun saat ditanyakan kenapa tidak meminta bantuan pihak berwenang untuk dapat melakukan penekanan agar masalah pengembalian tersebut segera selesai dan tidak berlarut-larut hingga tidak ada kejelasan.

“Kita kan ingin masalah ini rapi, kalau masih bisa secara baik ya kita jalankan terlebih dahulu, kalau sudah melalui pihak berwenang nanti masalahnya semakin kemana-mana,” tukasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!