Pengajuan Restorative Justice 10 Perkara Pidana Umum Disetujui Jampidum
Inisiatornews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 (sepuluh) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual, Kamis (25/08/2022), dihadiri Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH.MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 10 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif adalah: 1. Tersangka DEWI NOVA NURJANAH ALS CACA BINTI SAMSUDIN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 2. Tersangka URIB DAVIDSON PELLO ALIAS URIB dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 3. Tersangka AFONSIANO SOARES ALIAS ABITU dari Kejaksaan Negeri Belu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 4. Tersangka ABDUL RAHMAN SIWA SIWAN dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 5. Tersangka ANDRE DE FRETES dari Kejaksaan Negeri Ambon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 6. Tersangka SUHADIRMAN ALS DIRMAN BIN DIRHAN dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 7. Tersangka MUHAMAD FARID dari Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar Pasal 362 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian. 8. Tersangka BENY WALUYO BIN MACHALI dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan. 9. Tersangka ERIS ALIAS LA AMPE BIN LA HURI dari Kejaksaan Negeri Baubau yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 10. Tersangka BENJOVI FM BIN MAWARDI dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dikatakan Kapuspenkum, jika alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.
“Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Dr Ketut Sumedana.
Selain itu, lanjutnya, Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” lanjut Kapuspenkum.
Dia juga menambahkan bahwa proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” terangnya.
Atas hal itu, jelasnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Aan/red)