Pengadaan Barang dan Jasa Diatas Rp200 Juta Wajib Ditenderkan
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Pengadaan barang dan jasa wajib ditenderkan apabila anggarannya diatas Rp200 Juta, seperti diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2008 kemudian dirubah dalam perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
Hal ini seperti dikatakan oleh Ketua DPD Gabpeknas Provinsi Lampung Topan Napitupulu, menanggapi anggaran Pengadaan Sewa Tenda, Meja, Kursi dan Sound System di Biro Umum, Pemerintah Provinsi Lampung, sebesar Rp4 miliar di tahun 2022, dan naik Rp5 miliar di tahun 2023, Selasa (31/1).
“Penyediaan barang dan jasa wajib ditenderkan, yang tidak wajib ditenderkan itu jika anggarannya di bawah 200 juta atau adanya bencana alam yang sifatnya urgensi itu bisa dilakukan penunjukan langsung oleh lembaga terkait,” kata Topan.
Dikatakannya, jika ada indikasi proyek dengan anggaran Rp4 Miliar tidak ditenderkan itu fatal, bisa dipidanakan.
“Itu fatal dan bisa dipidanakan, seperti tertuang dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 serta mengacu pada undang-undang jasa kontruksi No. 2 tahun 2017, jika terdapat sengketa lelang bisa ditindaklanjuti melalui Pengadilan Arbitrase,” tandasnya.
Sementara Kepala Biro Umum Pemprov Lampung, Yuliardi mengatakan, kegiatan pengadaan tenda, meja, kursi dan sound system itu merupakan kegiatan mendadak tidak terencana, yang pengadaannya langsung.
“Apabila kegiatan pengadaan tenda dan sound system itu dilakukan dengan menentukan satu rekanan atau dengan lelang, pasti akan terhambat kegiatan negara ini kalau seperti itu,” kata dia.
“Misal acara di Marga 3, Sekampung apa iya rekanan sanggup, dan misal acaranya di Lampung Barat tidak bisa bawa tendanya dari sini, yang pasti dekat-dekat sana, sehingga kita tunjuk rekanan yang ada di sana,” ucapnya.
Dan juga kata dia, acara mendadak beda dengan acara yang terencana, sementara vendor-vendor kecil belum tentu siap, jadi variatif tidak ada yang anggaran tersebut tidak terikat dengan satu rekanan dan aturannya memang begitu.
Tekait penunjukan rekanan seperti Norma Decoratian yang selalu menjadi rekanan Pemprov dari tahun 2022 hingga 2023 dalam pengadaan tenda, kursi, meja dan Sound system, Yuliardi mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan rekanan yang siap sedia, dan pelayanan bagus.
“Kita juga gak mau mempermalukan Gubernur dan Pemprov, mana pelayanannya bagus yang kita pakai, sebenarnya banyak ada yang lain yang selalu kita pakai,” ujarnya.
Sementara kata dia, pernikahan anak Gubernur saja memakai jasa penyewaan tenda dari Norma Decoration.
“Saya akui pernikahan anak Gubernur itu saja pakai Norma Decoration, tapi itu murni bayarnya pakai anggaran pribadi Gubernur ya, bukan dari Pemda untuk acara pribadinya,” ungkapnya.
Yuliardi juga menceritakan bahwa sebelumnya, dirinya menjabat sebagai Kabag Rumah Tangga, dan ia mengatakan mengetahui persis siapa-siapa rekanan yang bisa dipakai?. (Sopiyan/Red)