Pengacara Minta Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Inisiatornews, Jakarta – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka. Kamaruddin menilai istri Ferdy Sambo berpura-pura dalam kasus pembunuhan Birgadir J.
“Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3,” kata Kamaruddin, Selasa (16/08/2022) kepada wartawan.
Kamaruddin sendiri menyatakan bakal melaporkan Putri terkait dugaan laporan palsu. Laporan itu terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua terhadap Putri.
“Sudah, ada LP dulu, saya yang laporan. Artinya dia belum tersangka, maka saya minta tersangka. Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,” katanya.
Sementara itu, Kamaruddin menyebut pihaknya masih membutuhkan kuasa dari keluarga Yoshua untuk melaporkan Putri soal laporan palsu. Dia juga telah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membahas hal ini.
“Nanti saya bikin (LP) lagi. Karena harus ada surat kuasa toh. Saya harus ke Jambi dulu untuk laporan yang perbuatan lainnya. Tadi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia tersangka. Dan tadi sudah diterima oleh pejabat utama,” tuturnya.
“Ada banyak (pejabat Polri) tadi. Termasuk Kabareskrim, ada Dirtipidum. Ada beberapalah. Intinya kita minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong, tapi dia nggak mau tolong. Kalau Ibu Putri mau ditolong dia harusnya ngomong sama saya atau ngundang saya untuk bicara sama dia. Dan menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Khusus Polri akan menyampaikan update perkembangan kasus Brigadir Yoshua pada Jumat besok (19/8). Putri sendiri telah diperiksa tim khusus.
Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis kemarin (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga. (dtk/Red)