Penetapan Tersangka Hakim Agung Disikapi Jubir MA Koorperatif

0
Bagikan :

Andi Samsan Ngaro mengatakan jika pihak MA Koorperatif dalam menyikapi kasus OTT yang menimpa Hakim Agung. Foto/ist

Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Menanggapi penetapan tersangka dan diminta koorperatif menyerahkan diri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Ngaro, Jumat (23/09/2022) di Gedung MA mengatakan jika pihaknya akan mematuhi mekanisme hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakan Andi Samsan Ngaro, bahwa pihaknya mengetahui penetapan tersangka terhadap Sudrajad Dimyati Hakim Agung di MA dari Media dan yang bersangkutan masih datang ke kantor.
“Pak Sudrajad pagi ini masih ke kantor dan berencana untuk memenuhi panggilan KPK,” ujar Jubir MA.

Terkait status tersangka oleh KPK terhadap Sudrajad Dimyati Hakim Agung di MA, Andi Samsan Ngaro, mengatakan jika pihaknya akan mematuhi mekanisme hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami prihatin atas kejadian ini dan Pak Sudrajad Dimyati akan koorperatif memenuhi panggilan KPK dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait kedatangan KPK apakah untuk melakukan penjemputan terhadap Hakim Agung, Jubir ini juga belum mengetahui tujuan kedatangan KPK ke Kantor MA pagi ini.

“Kami belum tau ada KPK datang. Kalau Pak Sudrajad kan memang akan memenuhi panggilan KPK,” timpalnya.

Diterangkannya lagi, jika Sudrajad memang sudah dipanggil tentunya sedang bersiap akan memenuhi panggilan untuk menghadiri panggilan di KPK.

“Ya bisa saja dari KPK mengecek apakah Sudrajad akan koorperatif atau bagaimana. Adapun untuk tujuan lain atau penggeledahan saya belum tau,” tandasnya.

Saat disinggung mengenai perjanjian Moratorium antara MA dan KPK agar tidak ada penangkapan terhadap Hakim Agung sementara Hakim Agung saat di OTT berada dirumahnya, Jubir ini mengaku belum mengetahui jika ada Moratorium tersebut.

“Terkait proses OTT kami tidak berwenang untuk mendahului memberi penjelasan bagaimana kronologis kejadian, ya kita serahkan saja ke KPK untuk menjelaskan. Kalau kami yang memberikan penjelasan nanti tidak objektif. Jadi kami membatasi diri dan menyerahkan pada mekanisme proses hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dia juga menambahkan jika Sudrajad semalam masih berada dirumahnya dan pagi ini masih datang ke kantor.

“Tetapi sehubungan dengan adanya panggilan kpk dia akan segera kesana terkait statusnya sebagai hakim agung kita liat perkembangannya,” tutup Andi Samsan Ngaro. (Sopian/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *