Pemuda Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan
INISIATORNEWS, PRINGSEWU – Diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang maaih duduk dikelas 2 SMA hingga korbannya hamil tujuh (7) bulan, seorang pemuda berinisial RH (18) warga Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu diamankan Satreskrim Polres Pringsewu.
Tersangka RH diamankan saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon (Desa) Sinarwaya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, pada Selasa 01 November 2022 malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (02/11/2022) menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan pengaduan orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban persetubuhan hingga hamil.
“Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban,” ujar IPTU Feabo.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan terlarang tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.
“Korban akhirnya hamil, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya. (*/Sopian)