Pemprov Sosialisasikan Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Ganjar Jationo, membuka acara Sosialisasi Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi (PPA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Swiss-bel Hotel, Rabu (24/8).

Gubernur Lampung dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kadis Kominfotik Ganjar Jationo menjelaskan bahwa dalam melakukan pengembangan aplikasi dan Infrastruktur TIK di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Perangkat Daerah wajib merujuk kepada arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai dasar penyusunan kerangka dasar.

Tujuannya adalah untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan Integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terpadu secara nasional.

“Saat ini ada 66 daftar aplikasi yang tercatat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan sudah diinput kedalam website lampungprov.go.id,” kata Gubernur.

Gubernur kemudian menjelaskan, aplikasi tersebut sangat bermanfaat dalam memudahkan integrasi layanan pemerintahan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas SPBE, dan mampu mengembangkan inovasi-inovasi, membantu mencegah tumpang tindih bisnis pemerintah dan juga dapat menghilangkan duplikasi aplikasi dan infrastruktur, memudahkan integrasi layanan pemerintahan.

“Saya berharap kepada peserta agar dapat mengikuti sosialisasi dengan baik, sehingga pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan di lingkungan tugasnya,” ujarnya.

“Mari kita bersama-sama menyatukan langkah dan komitmen dalam mensukseskan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, menuju “Rakyat Lampung Berjaya,” tambah Gubernur.

Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo menambahkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan pemantik bagi tiap OPD guna menyelaraskan diri pada dua Peraturan Pokok serta mengacu pada Undang-Undang Pemda terkait pembagian tugas masing-masing OPD, untuk menghantarkan kepada transformasi serta layanan digital.

Dua peraturan pokok yang dimaksud yaitu Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres 39 Tahun 2019 tentang 1 Data Indonesia.

“Tidak mungkin hal ini dikerjakan Kominfo sendiri, karena wujud nyata digitalisasi ini ada di tiap-tiap OPD,” kata Kadis Kominfotik. (kmf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *