Pemprov Lampung Tingkatkan Mutu SDM Pemahaman P3SPS
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, membuka Kegiatan Peningkatan Mutu SDM (Sumber Daya Manusia) dalam Pemahaman Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), di Hotel Horison Lampung, Rabu (28/9).
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo saat menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Lampung mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik diselenggarakannya kegiatan sebagai wahana untuk memberikan pemahaman dan kesamaan persepsi dan interpretasi dalam implementasi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) sebagai code of ethic, yang kemudian diturunkan dalam tahapan implementasi Standar Program Siaran (SPS) sebagai code of conduct.
“Sebagaimana diketahui bersama, proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama pada bidang penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,’ kata dia.
Dalam artian media penyiaran selain “meminjam” frekuensi untuk mencari keuntungan namun juga harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat. Fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang salah satunya dengan menghadirkan Diversity of Content (Keberagaman Isi) dan Diversity of Ownership (Keberagaman Kepemilikan) dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, juga harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga ekonomi yang penting dan strategis, internasional.
Berdasarkan pada hal tersebut, lanjut Ganjar Jationo, KPID Lampung mempunyai tugas dan kewajiban untuk meningkatkan kapasitas mutu SDM di bidang penyiaran agar tidak ada lembaga penyiaran yang melanggar aturan-aturan dalam bidang penyiaran sebagaimana yang tercantum dalam P3SPS.
“Setidaknya, ada beberapa hal yang menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia agar program yang akan ditayangkan sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” jelasnya.
Sementara Ketua KPID Budi Jaya melaporkan, kegiatan dilatarbelakangi oleh proses demokrasi indonesia menempatkan publik sebagai pengendali utama pada bidang penyiaran, karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas maka penggunaan nya harus besar untuk kepentingan publik.
Fungsi pelayanan informasi yang sehat seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2022, yang salah satunya menghadirkan keberagaman isi dan keberagaman kepemilikan. Dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara juga harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga penyiaran baik dalam skala nasional maupun skala internasional.
Berdasarkan pada hal tersebut KPID Lampung mempunyai tugas kewajiban untuk meningkatkan kapasitas dibidang penyiaran agar tidak ada lembaga penyiaran yang melanggar aturan-aturan di bidang penyiaran, sebagaimana tercantum dalam P3SPS. (kmf)