Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG- Gegara melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengamen angklung jalanan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memecat oknum Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).

Penjabat Sekretaris Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, mengatakan, Wali Kota Bandar Lampung telah menandatangani surat keputusan pemberhentian kepada yang bersangkutan.

“Itu (pemberhentian) tindakan tegas wali kota. Jadi sudah sah dipecat,” kata Sukarma Wijaya, Senin (19/9).

Soal oknum lain terlibat, pihaknya akan mendalami dan menanyakan kepada inspektur di inspektorat.

“Kami akan coba tanyakan dengan pak inspektur karena ini ada protap-nya. Nanti yang bersangkutan apalagi kalau yang bersangkutan menyampaikan komplin, bahwa saya ada perintah. Siapa yang memerintahkan, kami akan panggil dan proses,” katanya.

Plt, Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurrizki, membenarkan oknum Satpol PP kota setempat melakukan pungli.

“Tepat pukul 19.30 kami menulusuri peristiwa ini. Memang benar itu dia dan mengakui bahwa dia ialah anggota kami. Kami ambil tindakan dan Berita Acara Pemeriksaan oleh unit Pengawasan Tindakan Internal dari Satpol PP,” jelasnya.

Ahmad Nurrizki mengatakan, pungli itu merupakan atas perintah pribadi sendiri dan bukan perintah dari lainnya.

“Dia (oknum) mengakuinya tanpa ada perintah dari lainnya. Jadi, itu atas perintah pribadi sendiri. Setelah itu langsung kami laporkan kepimpinan dan inspektorat untuk melakukan tindak lanjut tersebut,” katanya.

Atas kejadian itu, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat. Ia juga akan memastikan kejadian ini tak akan terulang kembali.

“Insya Allah tak akan terulang. Bila terulang, masyarakat bisa laporkan langsung ke kami. Kami akan tindak lanjuti dan harus dengan bukti,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *