Pemkot Bakal Beri Sanksi Kafe Angel’s Wing
![(foto muka) Pemkot](https://i0.wp.com/inisiatornews.com/wp-content/uploads/2023/02/foto-muka-Pemkot-e1675773924872.jpg?fit=420%2C315&ssl=1)
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana saat diwawancarai awak media. Foto/Istimewa
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Eva Dwiana sebut Bar dan Kafe Angel’s Wing memang menyalahi aturan dalam membuka usaha di wilayah Pemerintahan Kota Bandar Lampung.
Diketahui, berdasarkan dokumen yang dimiliki, pengelola hanya mengantongi izin sebatas OSS (Online Single Submission) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Mereka memang menyalahi aturan. Mulai dari perizinan yang berbeda dari pelaksanaannya, dan juga Trotoar. Trotoar itukan aset negara, mereka tidak ngomongin lagi, semua digempur,” ujar Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana saat diwawancarai usai kegiatan Raperda, Selasa (7/2).
Eva juga mengatakan bahwa, pihaknya tidak membedakan penggiat usaha, pihaknya juga mempersilahkan pengusaha untuk melakukan investasi di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Kitakan barang dan jasa. Kalau kita mengizinkan semua penggiat usaha untuk memajukan kota Bandarlampung untuk meningkatkan PAD kenapa tidak. Akan tetapi tidak menyalahi aturan terkait Izinnya apa dan yang dikerjakannya itu apa,” katanya.
Kemudian, untuk sanksi yang akan diberikan kepada Angel’s Wing. Eva Dwiana mengatakan akan menginformasikan lagi dikarenakan pihaknya akan melakukan pengkajian lebih dalam.
“Nanti akan kita informasikan, karena tim lagi melakukan pengkajian supaya jera,” tandasnya. (red)