Pemberlakuan PPKM Dicabut, Gubernur Lampung Imbau Masyarakat Tetap Waspada

0

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ketika diwawancarai awak media. Foto/Istimewa

Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengikuti Rapat Koordinasi Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara daring di Mahan Agung, Senin (2/1/2023).

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo menyatakan, walau kebijakan PPKM telah disetop pemerintah, kebijakan itu tak sebagai pernyataan bahwa pandemi Covid-19 telah selesai. Karena selesai status pandemi dinyatakan WHO.

John menjelaskan, Menteri Dalam Negeri pada 30 Desember 2022 mengeluarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Beberapa poin penting didalamnya antara lain mendorong masyarakat tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi serta mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, mendorong masyarakat untuk tetap memeriksakan bagi bergejala Covid-19, mendorong masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster).

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, menyebutkan, meski kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat telah dihentikan, namun masyarakat tetap harus waspada karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.

Luhut meminta agar memonitor kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Selain itu, peran masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan harus tetap dijaga.

Kepada kepala daerah, ia meminta agar program bansos, bantuan vitamin dan obat-obatan untuk tetap dilanjutkan. Luhut juga meminta agar Satgas Covid Pusat dan Daerah untuk tetap dipertahankan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan kembali, pencabutan PPKM hanya salah satu program pemerintah dari keseluruhan strategi transisi pandemi menjadi endemi.

Budi menjelaskan, dalam proses transisi pandemi menjadi endemi tersebut dilakukan secara bertahap, dengan menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Kekuatan modal sosial masyarakat untuk menjaga kesehatan dalam bentuk gerakan masyarakat secara inklusif, jauh lebih powerful dibandingkan dengan intervensi terus menerus dari pemerintah,” kata ia.

Ia juga mengingatkan, status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 yang tertuang dalam Kepres Nomor 11 Tahun 2020 dan Kepres Nonor 12 Tahun 2020 masih tetap berlaku.

Usai mengikuti rapat koordinasi, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengungkapkan, semua kebijakan pemerintah pusat wajib hukumnya untuk dilaksanakan.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat tetap menjaga kondusif. Arinal mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap waspada terhadap berbagai varian Covid-19.

“Apresiasi kepada masyarakat Lampung karena (pemerintah) sudah mencabut, tapi itu (Covid-19) bukan berarti sudah selesai,” tegas Arinal.

Ia juga mendorong masyarakat untuk vaksinasi Covid-19 dosis lengkap serta booster, khususnya masyarakat berusia lanjut. (kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *