Pemasangan Kabel Optic Dikeluhkan Warga, Provider QNN Ngaku Diberi Izin Wali Kota Bandar Lampung

0
0E9EDA32-85A2-4E2D-A385-275496F3D041

Pemasangan jalur kabel optik provider QNN yang dikeluhkan warga, Rabu (9/11/2022). Foto/Sopiyan

Bagikan :

INISIATORNEWS,BANDARLAMPUNG – Proyek pemasangan instalasi jaringan Provider PT.Queen Network Nusantara pada sejumlah titik di wilayah Bandar Lampung dikeluhkan masyarakat, khususnya pengguna jalan Raya di jalur pemasangan kabel Fiber Optic (FO) tersebut.

Pantauan media inisiatornews.com di lokasi Jl. Diponegoro pekerjaan pemasangan jaringan kabel fiber optic, terdapat pada sejumlah kawasan umum yang sangat mengganggu estetika kota Bandar Lampung.

Nanda warga Bandar Lampung pengguna jalan yang sering beraktifitas melewati ruas jalan tersebut sangat terganggu dan resah dengan maraknya pemasangan kabel fiber optic yang terlihat semerawut dan terkesan asal-asalan.

“Saya setiap hari melalui jalan ini bang , saya bingung kok mereka narik kabel itu semaunya kadang buat nyetop pengendara jalan, karna mereka ingin masang kabel tersebut dari tiang ke tiang, udahnya mereka gak pernah memakai APD (Alat Pelindung Diri) kerja seperti itu kan membahayakan diri mereka sendiri harusnya,” ucap Nanda pengguna jalan, Rabu (09/11/2022).

Saat media inisiatornews.com menanyakan izin pekerjaan yang dilaksanakan, pihak pekerja mengatakan sudah dapat izin langsung dari Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

“Setau saya izinnya sudah lengkap dari penanaman tiang dan penarikan, sudah berizin langsung dari Walikota Eva Dwiana, tapi kalau masalah surat izinnya ya di kantor bang, kami tidak tau menau, soalnya kami disini tidak ada pengawasnya hari ini, kalau izin kami gak megang, kami hanya kerja,” kata Yulian tim tarik kabel optic.

Saat ditanyai mengenai APD yang seharusnya diterapkan saat melaksanakan kegiatan penarikan mereka menjawab biasa seperti ini mengerjakannya.

“Gak ada anjuran harus memakai APD dari kantor kami bang,” ucap Nova tim tarik kabel.

Saat dikonfirmasi pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung, terkait izin Provider QNN yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Dekrison membenarkan hal tersebut.

“Ya udah ada betul,” singkat Dekrison saat dkinfirmasi inisiatornews.com melalui WhatsApp.

Terkait imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandar Lampung, terkait tidak lagi melakukan pembangunan penyangga tiang dan jaringan optic, Dekrison menyatakan bahwa imbaun tersebut masih berlaku.

“Masih berlaku imbauannya, kalau gak salah QNN ini yang terakhir yang kita rekomendasikan, karna dia menjangkau seluruh kelurahan dan kecamatan se-Kota Balam yang diberikan gratis,” timpalnya. (Sopiyan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!