Pelanggar UU ITE Divonis Ringan JPU Banding
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Menilai Putusan Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengajukan Banding atas perkara Perlanggaran UU NO. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008.
Permintaan Banding yang diajukan JPU, Selasa (05/12/2022) tersebut, dilakukan terhadap tersangka DIKHA PRATAMA Bin BUDIONO, DKK yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.
Dalam putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang para tersangka dijatuhi dengan Pidana Penjara Selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) hari. Denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sementara sebelumnya pada tanggal 07 November 2022, JPU menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan masing-masing membayar Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Sedangkan tersangka SARAH KUMAINA Binti TONI SEHENDAR dituntut Penuntut Umum selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan.
Adapun alasan Penuntut Umum Melakukan Upaya Hukum Banding dikarenakan putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. (Sopian/red)