Pelaku Pencurian HP di Rumah Kos Diringkus Polisi

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG-Seorang pria berinisial ATR (20) pelaku pencurian sebuah handphone di sebuah kos-kosan di Jalan Dosomuko, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung pada Senin (11/8/2022) sekira pukul 15.00 Wib ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur (TKT).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K.,M.M. melalui Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto, S.I.K., M.M. mengungkapkan, awalnya pelaku datang ke kosan korban untuk bertamu kemudian berbincang bincang, tak lama kemudian ketika korban pergi kebelakang, pelaku melihat ada handpone korban tergeletak dan spontan langsung mengambil handphone milik korban dan pergi.

“Setelah mengetahui handpone miliknya hilang, korban yang bernama Rizki Alfa Rizi langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek untuk ditindaklanjuti,” ucap Kapolsek Doni, melalui rilisnya, Sabtu (13/8).

Dikatakannya, usai mendapat laporan tersebut polisi segera melakukan oleh tempat kejadian perkara dan mendapat identitas pelaku dari korban yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa, pelaku masih ada di wilayah Tanjung Karang Timur tepatnya di daerah Sekitar Pasar Tugu.

“Segera mendapat informasi keberadaan pelaku unit reskrim Polsek Tanjung Karang Timur segera melakukan penangkapan Jumat, 12 Agustus 2022 sekira pkl 13.00 wib dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit hadnpone Merk Iphone 7 Plus, warna gold, milik korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Pelaku pun dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *