Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Berhasil Diringkus Kurang Dari 24 Jam

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, PESAWARAN – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kabupaten Pesawaran berhasil meringkus Kamal Rajab Syaputra (KRS), tersangka Pelaku pembunuhan di Perkebunan Karet Dusun Kemulyan Desa Kalirejo Kecamatan Negrikaton pada Senin 5 September 2022 malam yang sempat menggegerkan warga sekitar akhirnya menemukan titik terang.

“KRS ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya pada Selasa 06 September 2022 kemarin,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin Konferensi pers didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin dan Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran di Mapolres Pesawaran, Rabu (07/09/2022).

Keberhasilan Satreskrim Polres Pesawaran, berdasarkan petunjuk keberadaan barang bukti si TKP.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, berhasil ungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan meski hanya petunjuk berupa Cassing handphone milik korban dan keterangan sejumlah saksi, ” kata Bidhumas Pandra.

Ungkap kasus atas temuan mayat perempuan dengan luka dibagian leher dengan inisial IM (15) bermula dari laporan saksi bernama Mugi warga Dusun Kemulyaan Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon di kebun karet tidak jauh dari kediamannya.

“Tersangka KRS adalah warga Dusun Mekar Jaya Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon yang telah berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi ketika sedang beraktifitas, ” ujar Pandra.

Tersangka KRS diringkus petugas Satreskrim Polres Pesawaran Selasa (6/08/2022), sekira pukul 13.00 WIB atau hanya sekitar 5 jam dari diterimanya Laporan Polisi Nomor : LP / B-179 / IX / 2022 / Res Pesawaran / Sek. Gedong Tataan, Tanggal 06 September 2022, tentang ditemukannya sesosok mayat perempuan tergeletak ditengah kebun karet.

Menurut Pandra, sebelumnya tersangka juga korban sudah saling mengenal sebulan yang lalu dan sebelum korban dibunuh, keduanya sempat melakukan hubungan terlarang, Berdasarkan keterangan pelaku KRS, bahwa pelaku tersebut bertemu dengan korban sekira jam 20.00 WIB lalu mengajak korban berinisial IM ke kebun karet, kemudian korban disetubuhi sebanyak satu kali.

“Setelah melakukan persetubuhan tersebut, pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangan dari belakang, kemudian pelaku membuka tali celana korban yang digunakan untuk mengikat leher korban sehingga korban tidak berkutik lagi,” ungkapnya.

Setelah korban tidak berdaya kemudian korban dibaringkan di tanah lalu pelaku mencari kayu, tapi tersangka hanya menemukan botol kosong bekas minuman beralkohol, lalu oleh pelaku botol tersebut di pukulkan di kepala korban hingga botol tersebut pecah, kemudian pecahan botol tersebut di tusukkan oleh pelaku ke leher korban sebanyak 1 kali hingga leher korban terluka.

“Motif pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa sebelum kejadian pelaku melihat korban membawa Handphone bagus dan saat itu terlintas di pikiran pelaku ingin memiliki handphone korban tersebut, ” jelasnya.

Untuk mempermudah pemeriksaan, tersangka dan barang bukti yang diantaranya berupa sepeda motor Honda Beat warna merah B 3625 CAG, Handphone merk Vivo miliknya dan Handphone Oppo milik korban telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk dilakukan proses penyidikan.

Tersangka dikenakan pasal berlapis oleh penyidik. Yakni, Dugaan Tindak Pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 365 KUHPidana Sub Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Sub Pasal 81 ayat (1) Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, pungkasnya. (Deva/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *