Pedagang Korban Pengeroyokan Berharap Penegak Hukum Berikan Keadilan
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Merasa tidak mendapat respon dari aparat kepolisian atas laporan pengeroyokan yang dialaminya, AG (35), pedagang gerobak dorong (Cuankiy), warga Ketapang Panjang, Rabu (30/11/2022), mendatangi Redaksi Inisiatornews, guna mendapatkan keadilan atas kejadian yang dialaminya.
Menurut korban, bahwa laporan polisi nomor LP/B/2731/XI/2022/SPKT/Polresta Balam yang dilaporkan ke Polres Bandarlampung tertanggal 08 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB dan diterima KA. SPK Kanit I Ipda Barkoni, hingga saat ini tidak juga ada kejelasan bahkan tersangka aniaya berinisial V dan D, masih bebas berjualan.
“Saya sudah lapor atas penganianyaan yang saya alami hingga mengalami luka robek dua jahitan di kepala belakang dan memar di bagian punggung setelah melakukan visum di RS Graha Husada, namun tidak juga ada kejelasan,” ujar korban.
Lebih lanjut dikatakan korban, jika dirinya setelah melapor dan diperiksa serta melakukan visum hingga disuruh mengambil barang bukti serta menghadirkan saksi, tidak juga berjalan.
“Saya setelah diperiksa, disuruh visum dan mencari bukti dan menghadirkan saksi, sementara tersangka masih tetap berjualan di lokasi kejadian. Saya jadi binggung dengan laporan saya untuk mencari keadilan,” keluhnya.
Sekedar diketahui, laporan korban berawal dari adanya perselisihan komunikasi antar pedagang hingga kejadian pengeroyokan terhadap pedagang gerobak dorong di wilayah pinggiran Tugu Gajah Enggal, sekira pukul 20.00 WIB.
Atas pengeroyokan yang dilakukan tersangka bersama bosnya tersebut, korban mengalami pecah dibagian kepala belakang dan memar dibeberapa bagian tubuhnya.
Namun setelah dilaporkan guna mendapat keadilan ke penegak hukum, hingga berita ini diturunkan, belum mendapat kejelasan. Bahkan para tersangka masih tetap menguasai wilayah berdagang di area tersebut. (Sopian/red)