PASU Beri Pendampingan Hukum Gratis ke Korban Pencabulan Terhadap Anak
INISIATORNEWS, MEDAN – Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) kembali memberikan pendampingan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu. Pendampingan hukum gratis kali ini diberikan dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berinisial SNL Boru Simanjuntak (16) dengan pelaku berinisial JG.
Peristiwa tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak terjadi pada hari Senin (20/02) sekitar pukul 14.00 Wib di sekitar Jl. Purwosari Gg. Hehgio, Kecamatan Medan Timur.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat tanda bukti lapor polisi nomor STTPLP/B/623/ll/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut tertanggal 20 Februari 2023 dengan Pelapor Nelli Br Panggabean yang merupakan Ibu kandung korban.
Dalam keterangannya, Eka Putra Zakran, SH MH Ketua Umum PB-PASU, menjelaskan bahwa, pihaknya telah ditunjuk oleh Ibu dan keluarga korban sebagai penasehat hukum guna mendampingi dan mengawal proses hukum yang tengah bergulir di Unit PPA Polrestabes Medan.
“Ya, tadi siang baik korban, ibunya dan keluarga korban datang menghadap ke saya untuk mohon perlindungan. Lalu saya bentuk tim hukum dari PB-PASU, ada 11 orang anggota PASU yang menerima kuasa cuma-cuma untuk mendampingi korban. Hal ini kami anggap sebagai pengabdian kepada masyarakat kecil yang telah dirugikan harkat, martabat dan masa depannya,” papar Epza, Rabu (22/2/2023).
Masih menurut Epza, karena terus terang, salah satu visi-misi PASU yaitu melakukan pembelaan, menuntaskan pengabdian.
“Nah, dalam konteks pembelaan dan pengabdian, PASU tidak pandang bulu, kami merah putih, kami tidak membedakan agama, melainkan kami kader PASU berdiri untuk semua golongan, terutama dalam konteks penegakan hukum, kami tegak lurus untuk keadilan dan kemanusiaan,” pungkas Epza. (Eko/red)