Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tak lolos verifikasi faktual dan dinyatakan tak bisa mengikuti Pemilu 2024.

Dari sembilan partai baru atau non-parlemen yang mengikuti proses verifikasi, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Partai besutan politikus senior Amien Rais itu gagal menjalani verifikasi di Provinsi Sulawesi Utara dan NTT.

Penetapan 17 partai peserta Pemilu 2024 diambil dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12), dilansir melalui CNNIndonesia.

“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh … menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Jumlah 17 partai tersebut merupakan gabungan antara delapan partai non-parlemen dan sembilan partai parlemen. Sembilan partai parlemen dinyatakan lolos sebagai partai peserta pemilu meski tak mengikuti verifikasi aktual.

Sembilan partai parlemen yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PKS, PAN, Demokrat dan PPP. Sedangkan delapan partai non-parlemen yakni Perindo, PBB, PKN, Garuda, Gelora, Hanura, PSI, dan Partai Buruh.

KPU pada kesempatan itu juga menetapkan enam partai lokal Aceh. Masing-masing yakni Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Generasi Aceh Bersatu Taat dan Takwa, Daarul Aceh, Nangroe Aceh, dan Partai Sira.

“Keputusan ini ditetapkan di Jakarta 14 Desember 2022, Ketua KPU Hasyim Asyari saya tandatangani,” katanya.

Partai Ummat menyampaikan nota keberatan atas hasil rekapitulasi nasional verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU.

Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi di dua dari 34 provinsi. Setelah pembacaan hasil rekapitulasi nasional, perwakilan dari Partai Ummat, Nazarudin, menyampaikan interupsi.

Ia pun menyerahkan kertas berisi nota keberatan Partai Ummat kepada Ketua KPU. Nota keberatan tersebut ditandatangani ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Hasyim Asy’ari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!