Panitia Seleksi Terbuka JPTP Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Pendaftaran

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG- Panitia seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan memperpanjang pendaftaran.

Hal tersebut dikarenakan pendaftar yang melamar di JPTP tidak memenuhi syarat minimal sesuai PP nomor 11 tahun 2017. Dimana, dalam PP nomor 11 tahun 2017,  satu JPTP minimal dilamar lebih dari tiga pelamar.

Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan, pasca selesai jadwal pendaftaran, jumlah pendaftar tidak memenuhi syarat untuk setiap JPTP. Kemudian, pendaftaran seleksi terbuka delapan JPTP di Pemkot Bandar Lampung dilakukan dari 24 Februari sampai 10 Maret 2023, Kamis (16/3).

“Dari delapan JPTP yang dibuka seleksi terbuka. Pendaftar kepala dinas kesehatan dan diskominfo masing-masing hanya dua pendaftar dan JPTP lainnya masing-masing hanya tiga pendaftar,” ujar Herliwaty,

Lanjutnya, untuk itu Panitia Seleksi  Terbuka JPTP memutuskan meperpanjang pendaftara seleksi delapan JPTP di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

“Atas dasar permintaan perpanjangan waktu pendaftaran dari pansel ini, BKD berkirim surat ke KASN meminta persetujuan perpanjangan waktu pendaftaran,” katanya.

Kemudian, Untuk Surat permintaan persetujuan perpanjangan jadwal pendaftaran seleksi JPTP ini, Herliwaty mengatakan bahwa telah dikirim ke KASN, pada Rabu 15 Maret 2023.

“Dikirim suratnya itu Rabu kemarin dan Kita minta perpanjangan waktu tujuh hari sesuai aturan yang berlaku, jika sudah dibuka perpanjangan waktu namun belum terpenuhi mK akan kita perpanjang lagi. Karena perpanjangan waktu ini diberi dua kali,” jelasnya.

Herliwaty juga menambahkan, bahwa pendaftaran seleksi JPTP perpanjangan waktu ini, menunggu surat dari  KASN.

“Nanti kalau sudah dapat rekomendasi dari KASN akan kita umumkan seperti pembukaan selter kemarin,” ungkapnya.

Diketahui, delapan JPTP yang akan diisi, yaitu Kepala BPPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Diskominfo, Kepala DPPPA, Kepala DPPKB, Kepala Dinas Sosial, Kepala Disperkim, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.(red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *