OTT Rektor Unila Ciderai Dunia Pendidikan Forwakum Minta Diberi Sanksi Berat

0
Bagikan :

Inisiatornews, Bandarlampung- Menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani beserta jajarannya oleh KPK, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung, sangat mengutuk keras dan berharap diberi sanksi hukum yang seberat-beratnya karena mencoreng dunia pendidikan khususnya generasi penerus Bangsa.

“Ini luar biasa dan sudah sangat menciderai kelangsungan generasi muda kedepan, karena dilakukan sekelompok orang (sindikat-red) dalam suatu institusi pendidikan yang seharusnya menjadi pengayom dan pendidik kaula muda penerus bangsa. Saya sangat kecewa dan bergarap diberi sanksi hukum yang berat sesuai UU yang berlaku,” ujar Aan Ansori, Minggu (21/08/2022) saat dimintai tanggapan dikediamannya.

Dia juga berharap agar semua yang terlibat diproses hukum dan mengusut hingga keakar-akarnya agar tidak terulang kembali demi kelangsungan dunia pendidikan khususnya di Provinsi Lampung kedepan.

“Menyikapi hal ini, sudah sepatutnya Kementrian Pendidikan bertindak dan turun lapangan guna melakukan pembersihan di institusi terkait dan melakukan pembenahan agar tidak kembali dan terbentuk lagi kelompok baru sindikat yang merusak dunia pendidikan,” tandasnya.

Berita sebelumnya, ada 10 orang yang diamankan bersamaan dengan ditangkapnya Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani oleh KPK RI.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, ada 10 orang yang diamankan bersama Rektor Unila Prof Karomani dalam perkara dugaan korupsi, suap dan gratifikasi penerimaan uang suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. 

“Iya ditangkap di Bandung dan Lampung dan Bali,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya aktivitas dari penyidik KPK tersebut. 

Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi Plt juru bicara KPK Ali Fikri, intinya Polda Lampung bersifat mem-back up terhadap kegiatan penyidik KPK RI. 

Hal ini dilakukan, karena masuk dalam wilayah hukum Polda Lampung, maka ada komunikasi sinergitas antara Polda Lampung dan KPK RI

“Iya benar, sempat ada pemeriksaan awal di Polda Lampung sebelum di bawa ke gedung Merah Putih di Kuningan Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dari keterangan KPK, ada sebanyak 10 orang yang diamankan yaitu KRM, HY, MB, BS, ML, AF, AT, AD, selain ada dua orang yang diperiksa yaitu AS dan TW.

Kombes Asep Guntut Rahayu dari KPK mengatakan penangkapan di Lampung, Bandung dan Bali.

“Hasil penyelidikan ada bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan upaya menahanan terhadap empat tersangka yaitu KRM, Rektor, HY, Wakil Rektor Akademik, MB Ketua Senat dan AD, Swasta,” terang Asep KPK.

Namun tidak menutup kemungkinan masih ada calon tersangka lain mengingat dugaan kasus ini dilakukan dalam organisasi yang diduga secara terstruktur masif dan sistematif. (Roni/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *